Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya Laporkan 5 Akun Media Sosial Penyebar Chat Palsu
Yunarto Wijaya melaporkan lima akun media sosial ke Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Setelah Burhanudin Muhtadi, giliran Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kelima akun tersebut diduga menyebarkan chat palsu yang menuduhnya melakukan kecurangan dengan mengatur hasil survei.
• Soal Hasil Quick Count, Direktur Charta Politika: Apa Perlu Dibuka Pendapat Petinggi PKS dan PAN?
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019.
"Untuk yang sudah berhasil dilaporkan dan dirampungkan, yang pertama terkait dengan pembuatan chat palsu atas nama saya dan penyebarannya," kata Yunarto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Keempat akun yang dilaporkan, yaitu akun Twitter atas nama @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, dan akun Facebook Ahmad Mukti Tomo.
• Burhanuddin Muhtadi Laporkan Empat Akun Media Sosial Penyebar Hoax
Yunarto mengungkapkan, chat palsu beserta nomor pribadinya telah tersebar sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019 silam.
Namun, hal itu menjadi ramai kembali dan dihubungkan dengan hasil hitung cepat atau quick count lembaga surveinya.
"Kebetulan ramai lagi setelah pemilu, dikaitkan dengan chat palsu terkait survei itu dikaitkan dengan quick count. Jadi efeknya malah lebih besar setelah hasil quick count keluar," ujar dia.
Ia mengatakan, selain merugikan nama baiknya, unggahan tersebut juga berpengaruh pada kredibilitas lembaga surveinya.
Yunarto berharap pelaporan tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
"Saya ingin ada efek jera yang sifatnya bisa membuat kondisi bermasyarakat kita terutama untuk sosmed terutama di bidang politik bisa lebih sehat," tutur Yunarto.
Saat melaporkan dugaan tersebut, ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot unggahan akun-akun tersebut.
• Budiman Sudjatmiko Kaget Lihat Postingan Yunarto Wijaya Sebut Fadli Zon Tak Lolos, Ada Namanya
Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Charta Politika Yunarto Wijaya Laporkan 5 Akun Medsos ke Polisi
WOW TODAY: