Breaking News:

Pilpres 2019

Burhanuddin Muhtadi Laporkan Empat Akun Media Sosial Penyebar Hoax

Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada kepolisian.

Editor: Mohamad Yoenus
tribunnews.com
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, melaporkan empat akun media sosial dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada kepolisian.

Empat akun itu diduga menyebarkan hoaks yang menyebutkan bahwa Burhanuddin menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk menjadi dalang hitung cepat atau quick count palsu saat Pilpres 2019.

Marzuki Alie Lihat Keanehan Real Count KPU, Burhanuddin Muhtadi: Jika Proporsional Tahu Hasilnya

Tuduhan tersebut pun telah ia bantah.

"Empat akun ini menurut polisi relatif paling awal yang diduga menjadi pemicu munculnya hoaks yang menyebut saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi-televisi," kata Burhanuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2019).

"Dan disebutkan saya menerima Rp 450 miliar sebagai operasi post-truth dengan menggunakan quick count palsu untuk mengelabui publik," kata dia.

Empat akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun Facebook, satu akun Twitter, dan satu laman Wordpress dengan pemilik anonim.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pelaporan LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 22 April 2019.

Saat melaporkan dugaan tersebut, Burhanuddin juga menyerahkan satu CD berisi video pernyataannya perihal bahaya post-truth.

Video tersebut dikatakannya tidak sesuai dengan narasi yang disebarkan akun-akun tersebut.

Selain itu, ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot unggahan akun-akun tersebut.

Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun Medsos ke Polisi 

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Burhanuddin MuhtadiHoaxMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved