Pilpres 2019
Apa Alasan Situs Jurdil2019 yang Merilis Hasil Quick Count Diblokir? Begini Penjelasan Bawaslu
Lembaga Jurdil2019 melakukan pelanggaran karena merilis hasil hitung cepat atau quick count pemilu 2019.
Editor: Mohamad Yoenus
"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU," kata kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Selain itu, pemblokiran kedua situs tersebut terkait dengan netraliras lembaga pemantau.
Afif menegaskan, seharusnya lembaga pemantau bersifat netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.
Tetapi, hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Sebut "Jurdil2019.org" Lakukan Pelanggaran
WOW TODAY: