Breaking News:

Pilpres 2019

Apa Alasan Situs Jurdil2019 yang Merilis Hasil Quick Count Diblokir? Begini Penjelasan Bawaslu

Lembaga Jurdil2019 melakukan pelanggaran karena merilis hasil hitung cepat atau quick count pemilu 2019.

Editor: Mohamad Yoenus
Jurdil2019.org
Tampilan Situs Jurdil2019.org. 

TRIBUNWOW.COM - Situs Jurdil2019 yang merilis hasil hitung cepat atau quick count diblokir atas rekomendasi Bawaslu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga Jurdil2019 melakukan pelanggaran karena merilis hasil hitung cepat atau quick count pemilu.

Alasannya, lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga survei yang berwenang merilis quick count.

Jurdil2019 tercatat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemantau pemilu.

"Pelanggaran. Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan publikasi hasil surveinya," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Maruf Amin Ingin Bertemu Sandiaga, BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa: Tidak Perlu Rekonsiliasi

Wahyu menjelaskan, lembaga pemantau pemilu berbeda dengan lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat atau quick count.

Lembaga pemantau lingkup tugasnya melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara, lembaga survei berwenang merilis quick count hingga exit poll.

Wahyu menyebutkan, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Bawaslu mengambil tindakan tegas terhadap lembaga Jurdil2019.

"Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakakan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan seolah-olah itu hasil survei. Itu tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang," ujar Wahyu.

Keanehan Data Situng TPS 48 Depok yang Menangkan Jokowi, Total Suara Tak Pas hingga Tanpa Form C1

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan adanya pemblokiran situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

Situs tersebut sebelumnya terdaftar di Bawaslu sebagai pemantau pemilu.

Namun, pada praktiknya, situs ini merilis hasil hitung cepat pilpres.

Menurut Afif, lembaga yang merilis hasil hitung cepat seharusnya mengantongi izin dari KPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BawasluQuick countJurdil2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved