Pilpres 2019
Prabowo Deklarasikan Diri sebagai Presiden Terpilih, Mahfud MD: Itu Tidak Melanggar Hukum
Mahfud MD memberi komentar terkait calon presiden (capres) yang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberi komentar terkait calon presiden (capres) yang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih.
Komentar itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (20/4/2019).
Mulanya seorang netizen dengan akun @IrHMFaqih menanyakan kepada Mahfud MD apakah mendeklarasikan diri sebagai presiden diperbolehkan dalam Undang Undang (UU).
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU?" ujar netizen akun @IrHMFaqih.
• Mahfud MD: UU Pemilu Selalu Diubah Setiap Jelang Pemilu, Tapi Tetap Saja Selalu Ada yang Menyalahkan
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum dan diperbolehkan.
Bahkan, sekalipun mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.
Mahfud MD lantas menggarisbawahi yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan secara sah kemenangannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begitu juga harus melakukan sumpah secara resmi di hadapan sidang MPR RI.
Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," papar Mahfud MD.

• Soal Ketidaksesuaian Data di KPU, Fahri Hamzah: Tetap Mendatangkan Tanda Tanya Besar
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD juga sempat memberikan tanggapan atas deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh calon presiden 02, Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di tvOne pada Kamis (18/4/2019) malam, seusai Prabowo mengklaim menang dan memperoleh hasil 62 persen suara dari sekitar 40 persen total TPS.
Mahfud menyebut bahwa apa yang dilakukan Prabowo adalah hal yang biasa saja untuk terjadi.
"Dalam kebiasaan politik itu biasa saja kalau dia mau mengklaim menang karena sudah menghitung 350 ribu TPS yang masuk ke dia, menunjukkan dia menang 62 persen. Itu bisa jadi benar," kata Mahfud.