Breaking News:

Pemilu 2019

Habib Rizieq Sampaikan Pesan pada Pemilu 2019, Imbau WNA Jauhi Lokasi-lokasi TPS

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memberikan pesan pada masyarakat Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu 2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Pimpinan FPI Rizieq Shihab memberikan pesan pada Pemilu 2019 

TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, memberikan pesan pada masyarakat Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu 2019).

Habib Rizieq itu memberikan pesannya dari Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.

Hal itu ia sampaikan di sebuah video yang pada akhirnya diunggah oleh Ustaz Derry Sulaiman pada Rabu (17/4/2019) lewat akun Instagramnya.

Dalam video itu, Habib Rizieq menyampaikan, jangan sampai ada Warga Negara Asing (WNA) mendekati Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Link Live Streaming Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019, Mulai Pukul 15.00 WIB

Namun, hal itu tidak berlaku jika seorang WNA yang bermaksud menjadi pemantau Pemilu.

"Jangan biarkan ada Warga Negara Asing manapun kecuali pemantau Pemilu," tegas Habib Rizieq.

Lantas, jika ada WNA yang ketahuan ikut campur dalam urusan Pemilu, ia meminta agar WNA itu dapat ditindak tegas.

"Warga Asing manapun yang mendekati TPS, apalagi mencoba untuk menyusup ikut dalam Pemilu, tangkap dan amankan, serahkan pada aparat," pintanya.

Surat Suara Pemilu 2019 di TPS Ada 5, Perhatikan, Begini Cara Mencolos yang Benar agar Suara Sah

Ia tidak mau, ada WNA yang bermaksud untuk merusak Indonesia.

"Jadi kita tidak mau ada Warga Negara Asing yang mendapat kesempatan untuk merusak dari pada Pemilu yang ada di negara tercinta kita, Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, ia memberikan pesan kepada WNA yang menjadi pemantau untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan.

"Pemantau pun harus dilengkapi, identitas, bagi Warga Negara Asing yang bukan pemantau, untuk tidak berkeliaran hari ini, apalagi mendekati lokasi-lokasi TPS,untuk menjaga keselamatan Anda," imbau Habib Rizieq.

Beredar Info Asal Bawa e-KTP Bisa Ikut Coblos Pemilu 2019 di TPS Mana Saja, Benarkah? Cek Faktanya

Pada akhir berpesan, ia meminta agar masyarakat Indonesia menciptakan suasana Pemilu yang damai.

"Mari semua kita berjuang ciptakan pemilu, Pilpres, dan pileg, yang jujur dan adil," tutupnya.

Sementara itu, Habib Rizieq dikabarkan mencoblos di Arab Saudi.

Meriahkan Pemilu 2019, KPU Bogor Adakan Lomba Selfie dengan Total Hadiah Senilai 12 Juta

Habib Rizieq sudah membuat formulir A5 sehingga dapat menggunakan hak pilihnya di Arab Saudi dikutip dari Warta Kota.

"Habib Rizieq sudah mengambil formulir A5 (surah pindah lokasi pencoblosan ke TPS lain, red) sejak Maret, langsung ke KPU. Jadi sudah tak memberikan suara di sini," ungkap Ketua KKPS 045 Jeky Karena, Rabu (17/4/2019).

Cara Melaporkan Kecurangan di TPS

Masyarakat telah diimbau untuk berpartisipasi menjaga tempat pemungutan suara (TPS) dari segala bentuk kecurangan, saat pemilu serentak pada Rabu (17/4/2019).

Apalagi, sebelumnya ada peristiwa temuan surat suara dalam kondisi sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.

Apabila masyarakat menemukan dugaan kecurangan di TPS, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Gunakan Aplikasi 'Ayo Jaga TPS'

Partisipasi untuk menjaga TPS atau melaporkan kecurangan Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi 'Ayo Jaga TPS' di smartphone.

Dikutip dari Kompas.com, James, founder aplikasi 'Ayo Jaga TPS' menuturkan masyarakat harus bergerak bersama demi memastikan pemilu aman dari tindak kecurangan.

"Pemilu kita jangan sampai dinodai oleh kecurangan demi sebuah Jabatan. Tanggal 17 April 2019 sebentar lagi, momen yang ditunggu-tunggu ratusan juta rakyat Indonesia bahkan dunia untuk melihat perubahan besar," kata James dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2019).

Caranya:

1. Downlad aplikasi Ayo Jaga TPS melalui Play Store di smartphone Android.

2. Isi sejumlah formulir yang dibutuhkan.

3. Laporkan kecurangan yang ditemui.

Masyarakat cukup melaporkan di aplikasi apabila menemukan kecurangan di TPS tempatnya mencoblos.

Laporan itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi Surat Suara (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Laporkan ke Situs Resmi Bawaslu

Untuk cara yang kedua, bisa melakukan dengan melaporkan langsung ke situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Caranya:

1. Buka link https://bawaslu.go.id/id/laporan-pelanggaran-pemilu

2. Isi sejumlah data yang diperlukan

3. Sertakan pula sejumlah bukti bisa berupa foto maupun video

4. Ceritakan juga uraian singkat kejadian

Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan Secara Mandiri
Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan Secara Mandiri (Bawaslu.go.id)

Panduan Mencoblos:

Diketahui, ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.

Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

Saat masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.

Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

WOW TODAY:

Tags:
Rizieq ShihabMekkahPemilu 2019Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved