Breaking News:

Pemilu 2019

Beredar Info Asal Bawa e-KTP Bisa Ikut Coblos Pemilu 2019 di TPS Mana Saja, Benarkah? Cek Faktanya

Beredar informasi bahwa orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap visa mencoblos hanya dengan menunjukkan e-KTP.

Editor: Lailatun Niqmah
kpu-waykanan.go.id
Jumlah Parpol dalam pemilu 2019 

TRIBUNWOW.COM - Beredar informasi bahwa orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap visa mencoblos hanya dengan menunjukkan e-KTP, Rabu (17/4/2019).

Informasi tersebut beredar luas di media sosial, satu di antaranya Twitter.

Dari kabar yang beredar, warga hanya perlu menunjukkan e-KTP di TPS mana saja, atau yang terdekat, dan tetap bisa mencoblos, jika surat suara masih tersedia.

Prabowo Nyoblos Pemilu dan Pilpres 2019 di Hambalang Pukul 07.00 WIB

"Di mana pun tetap bisa pilih Presiden. Belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Atau gak sempat urus pindah Dapil? Hak suraramu tidak hilang kok. Caranya, datang ke TPS terdekat, tunjukkan e-KTP mu, petugas KPPS hanya bisa melayani jika surat suara masih tersedia, dan pelayanan dimulai pukul 12.00-13.00," bunyi keterangan dalam foto yang diunggah akun @curhathingy, Selasa (16/4/2019).

Benarkah informasi tersebut? Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi, Cek Mulai Jam Ini

Pemilih yang tergolong dalam DPK harus menunjukkan formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

Formulir A5 diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.

Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.

s
Infografik: Pastikan Nama Kita Bisa Memilih Di Pemilu 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

(Kompas.com/Rindi Nuris V)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CEK FAKTA: Bawa E-KTP, Bisa Ikut Pemilu di Mana Pun?"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2019Tempat Pemungutan Suara (TPS)Berita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved