Pilpres 2019
Pemilu - Pilpres 2019, Pemilih Perantau Tidak Bisa Mencoblos Jika Tidak Menggunakan Formulir A5
Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS berbeda. Lalu bagaimana jika ingin mencoblos di kota lain?
Editor: Mohamad Yoenus
Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
• H-1 Pencoblosan, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Sudah Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya
WOW TODAY: