Breaking News:

Pilpres 2019

Pemilu - Pilpres 2019, Pemilih Perantau Tidak Bisa Mencoblos Jika Tidak Menggunakan Formulir A5

Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS berbeda. Lalu bagaimana jika ingin mencoblos di kota lain?

Editor: Mohamad Yoenus
DOKUMENTASI KBRI LISBON
Suasana pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2019 yang berlangsung di KBRI Lisbon, Portugal, Sabtu (13/4/2019). 

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

H-1 Pencoblosan, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Sudah Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. 

Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
PemiluPilpres 2019Formulir A5
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved