Pemilu 2019
H-1 Pencoblosan, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Sudah Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan umum 2019 (Pemilu) yakni Pileg dan Pilpres tinggal satu hari lagi. Begini caranya mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pemilihan umum 2019 (Pemilu) yakni Pileg dan Pilpres tinggal satu hari lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) sejak Februari lalu.
Seperti diketahui Pemilihan Umum 2019 dan Pilpres 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap ( DPT).
Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

• H-1 Pilpres 2019: Inilah Beda Exit Poll dan Quick Count, Simak Penjelasannya
Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ (salin alamat di samping lalu cari di browser anda).
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com :
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.
Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.
Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
• Caleg PKS di Lombok Timur Bagi-bagi Uang Rp25 Ribu ke Warga, Massa Marah dan Laporkan ke PTPS
Tak Masuk DPT
Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.
Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.
Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia.
• Sebut Tak Cukup Hanya Protes dan Omelan, Priyo Budi Ajak Awasi Penghitungan Suara di 809.500 TPS
KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan
Sebanyak 13.503 daftar pemilih tetap (DPT) tambahan di Jakarta telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Pemilih itu tersebar di 53 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis DPTb untuk empat wilayah di Jakarta,” ujar Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Betty merincikan penyebaran pemilih itu terdapat di 9 TPS se-Kecamatan Cempaka Putih dengan 2.124 pemilih untuk rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Satu TPS di Kecamatan Senen dengan 298 pemilih untuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kemudian, 3 TPS di Kecamatan Duren Sawit dengan 558 pemilih untuk Lapas/Rutan Perempuan. Lalu, 25 TPS di Kecamatan Jatinegara dengan 7.339 pemilih untuk 20 lapas/rutan dan 5 kampus.
Selanjutnya 3 TPS di Kecamatan Kebayoran Baru dengan 853 pemilih untuk dua rutan dan satu apartemen. Terakhir, 1 TPS di Kecamatan Pancoran dengan 499 pemilih untuk warga apartemen.
• Warga Sydney Buat Petisi Pemilu Diulang, PPLN: Jika Panwaslu Merekomendasikan, Kami Siap
Selain itu, kata Betty, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu tersebar pada satu TPS di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan 152 pemilih untuk resort.
Kemudian 10 TPS di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan 1.680 pemilih untuk pekerja di pertambangan minyak.