Pemilu 2019
Diduga Lakukan Politik Uang, 2 Caleg Gerindra di Sumut Ditangkap, Polisi Amankan Uang Ratusan Juta
2 orang caleg partai Gerindra ditangkap Polres Tanah Karo karena diduga melakukan money poitic atau politik uang.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Dua orang calon legislatif (caleg) dari partai Gerindra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Tanah Karo, dan Bawaslu Karo, Sumatera Utara.
Penangkapan keduanya, dikarenakan diduga melakukan money politic (politik uang) untuk Pemilu 2019 ini.
Keduanya yakni Caleg DPRD Kabupaten Karo Kawar Sembiring (KS) Drs, Msi, dan satu orang lainnya berinisial JP.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, mengungkapkan keduanya berhasil diamankan pada Senin (15/4/2019) malam.
Ras Maju menyebutkan, penangkapan keduanya berdasarkan pengakuan dari dua orang yang diduga tim sukses dari keduanya.
• Bawaslu Ciduk Seorang Pria di Depan Kediaman Politisi Gerindra, Diduga Terlibat Politik Uang
"Dari beberapa orang yang kita tangkap karena dugaan money politic ini, memang ada dua orang Caleg yang terlibat pada praktek ini. Keduanya kita amankan di kawasan Kecamatan Tiga Binanga," ujar Ras Maju, Selasa (16/4/2019) dini hari.
Ras Maju menjelaskan, awal mulanya pihaknya mendapatkan laporan jika di Kecamatan Tiga Binanga mendapatkan laporan jika ada kegiatan politik uang.
Kemudian, setelah melakukan pengintaian sekira satu jam, pihaknya berhasil meringkus dua orang berinisial JM dan SL yang diduga sebagai tim sukses.
Dari tangan keduanya, berhasil disita uang tunai sebanyak Rp 11.700.000 dan beberapa lembar kartu nama para Caleg.
Di antara Caleg DPR RI Thomas Joverson Ginting, Caleg DPRD Sumut Indra Maha, dan Caleg DPRD Karo Kawar Sembiring.
• Caleg PKS di Lombok Timur Bagi-bagi Uang Rp25 Ribu ke Warga, Massa Marah dan Laporkan ke PTPS
"Awalnya pada pukul 16.00 WIB kita terima laporan adanya praktek politik uang, kemudian pukul 17.00 WIB kita lakukan tangkap tangan terhadap dua orang yaitu JM dan SL. Saat diamankan, keduanya sedang membawa uang tunai sebanyak Rp 11.700.000, yang nantinya akan disebarkan untuk memilih Caleg-Caleg yang tersebut," katanya.
Ras Maju menyebutkan, pada saat dilakukan introgasi terhadap JM dan SL, keduanya mengakui memang uang tersebut akan dibagikan untuk 50 orang yang telah terdata.
Dengan rincian untuk Caleg DPRD kabupaten 150 ribu per suara, DPRD provinsi 50 ribu satu suara, dan DPR RI 25 ribu untuk satu suara.
"Jadi semuanya ini dipaketkan 250 ribu rupiah untuk sari orangnya, termasuk bagian dari yang bertugas untuk membagikannya," ucapnya.
Dari pengembangan terhadap keduanya, personel Gakumdu berhasil meringkus JP di seputaran Kantor Partai Gerindra, Kecamatan Tiga Binanga.