Pilpres 2019
Ini Daftar 33 Lembaga Survei Terdaftar Resmi di KPU untuk Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019
Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang. Berikut daftar lebaga survei yang terdaftar resmi di KPU.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019.
Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU.
"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
• Pilpres 2019: Ini Jumlah dan Sumber Harta Kekayaan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). (Tribunnews/Jeprima)
Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim menekankan syarat lembaga survei untuk terdaftar dalam asosiasi Persepi.
Hal ini tak lain guna membentuk lembaga survei yang profesional dan bertanggung jawab.