Pilpres 2019
Pilpres 2019: Ini Jumlah dan Sumber Harta Kekayaan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno
Inilah sumber kekayaan dan harta capres dan cawapres, Jokowi, Prabowo, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capres-cawapres Pilpres 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/4/2019).
Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan, LHKPN merupakan kewajiban bagi calon atau penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi.
"LHKPN ini landasannya UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana dalam Pasal 13, bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan negara," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Agus menambahkan, LHKPN capres-cawapres ini masih dinamis dan terbuka atas masukan publik.
"Berdasarkan masukan masyarakat, bisa saja belum ada yang tercantum di dalam LHKPN nanti diinformasikan masyarakat, itu nanti ada verifikasi-verifikasi berikutnya," katanya.
• 4 Fakta Kampanye Prabowo di Surabaya, Pesan Gatot, Dukungan Dahlan Iskan hingga Daftar Calon Menteri
• Jelang Pilpres 2019, Jokowi Kembali Ingatkan Massa Pendukungnya terkait Berita Hoaks
LHKPN yang dihimpun oleh KPK baik dari capres-cawapres, calon DPR/DPRD, dan calon DPD ini bertujuan untuk memonitor kewajaran pendapatan mereka.
Dalam Peraturan KPK terbaru, setiap penyelenggara nantinya wajib melaporkan LHKPN 31 Maret setiap tahun.
"Jadi kita nanti bisa memonitor, apakah nanti mengumpulkan hartanya ke depan, wajar atau tidak kalau perkembangannya meningkat luar biasa," tambah Agus.
Dari data yang dirilis KPK, jumlah harta kekayaan per 2018 dari masing-masing capres-cawapres antara lain:
Joko Widodo Rp50,24 miliar
Ma'ruf Amin Rp11,65 miliar
Prabowo Subianto Rp1,95 triliun
Sandiaga Salahuddin Uno Rp5,099 Triliun
Tidak serahkan LHKPN, calon anggota DPR/DPRD dan DPD tidak akan dilantik
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengingatkan bagi calon anggota DPR/DPRD dan DPD untuk segera menyerahkan LHKPN.