Breaking News:

Terkini Daerah

Bantah Hasil Visum Kasus Audrey, Keluarga Beberkan Sederet Bukti Baru Pengeroyokan

Keluarga Audrey membantah semua hasil visum kepolisian dan menunjukkan bukti hasil pengeroyokan yang dilakukan pelaku siswi SMA di Pontianak.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelas Anwar.

Tak hanya itu, korban yang mengaku mengalami penganiayaan di bagian organ vital, hasil visum justru sebaliknya.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.

Hanya saja, korban diduga mengalami depresi lantaran trauma.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Anwar.

Viral Video Detik-detik Penumpang Pesawat Rekam UFO, Terbelah Menjadi Enam Bagian dan Menghilang

Atta Halilintar kunjungi korban kekerasan siswi SMP di Pontianak Audrey, Rabu (10/4/2019).
Atta Halilintar kunjungi korban kekerasan siswi SMP di Pontianak Audrey, Rabu (10/4/2019). (Capture Instagram @attahalilintar)

Pelaku Pengeroyokan

Dikutip dari TribunPontianak.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menjelaskan hasil pemeriksaan terkait pelaku pengeroyokan.

Sebelumnya beredar kabar bahwa korban dikeroyok oleh 12 siswi SMA.

Namun dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, hanya ada tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan.

Dijelaskan Husni, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.

Ketiganya yakni E, T, dan L.

Hanya saja ada dua pelaku lain yang menjemput korban namun tidak melakukan kontak fisik.

Mereka adalah D dan P yang merupakan siswi yang menjemput korban Audrey di rumahnya.

Tanggapi Hasil Visum Audrey, Hotman Paris: Pelaku Minimum Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara

Pengakuan Korban

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Kompol Husni dikutip dari TribunPontianak, korban awalnya mengaku dijemput oleh pelaku.

Halaman
1234
Tags:
AudreyPengeroyokan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved