Pemilu 2019
Ria Ricis Kunjungi Kantor Bawaslu, Bicarakan Golput hingga Pencegahan Hoaks
Ria Ricis kunjungi Bawaslu dan bicarakan persoalan golput dan hoaks yang menyebar luas. Ia mengingatkan masayarakat untuk aktif dalam pemilu 2019.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - YouTuber Ria Ricis mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bertemu dengan Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar.
Pada kunjungannya Ricis mendapat banyak penjelasan, mengenai golongan putih atau golput dan hoaks yang tersebar selama pemilu.
Penjelasan tersebut ditayangkan acara Ricis Kepo dan diunggah pada channel YouTube Ricis Official dengan judul 'Prabowo atau Jokowi? Ke Kantor Bawaslu Dulu' pada Rabu (10/4/2019).
• Tanggapi Beredarnya Video Surat Suara di Malaysia Tercoblos, Bawaslu: Ini Bukan Hoaks
Ricis menemui Fritz untuk mencari tahu mengenai alasan tidak boleh golput, dan pencegahan hoaks yang dilakukan pihak Bawaslu.
"Karena kalau kita golput kita membiarkan orang-orang yang kurang baik bisa menjadi para pemimpin kita. Kita harus bisa memilih para pemimpin-pemimpin terbaik. Makanya pergilah ke TPS (Tempat Pemilihan Umum)," ujar Fritz.
Ricis pun meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bahayanya golput bagi rakyat.
• Tanggapi Penemuan Ratusan Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Laporkan Saja ke Bawaslu
Fritz menjelaskan memang menggunakan hak pilih atau tidak itu merupakan hak dari semua orang, namun ia kemudian menjelaskan efek yang di dapat saat ikut berperan dalam pemilu terutama pemilu legislatif.
"Banyak yang hanya mau memilih presiden tapi tidak mau memilih legislatif. Padahal misalnya, anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, anggaran untuk pembangunan jalan, anggaran untuk pembangunan rumah sakit itu adalah dana yang disetujui oleh anggota dewan," jelas Fritz.
Ia pun menjelaskan jika Bawaslu telah bekerja sama dengan Kominfo dan cyber polri untuk memerangi kabar-kabar tidak benar atau hoaks.
• Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019, Berikut Daftar Daerah dengan Skor IKP Tinggi
Cara yang digunakan untuk mengurangi hoask yaitu pihak Bawaslu bisa melakukan take down pada berita-berita yang tidak benar.
Ia kemudia juga mengingatkan orang-orang yang menyebarkan hoaks bisa mendapat hukuman karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu ataupun KUHP.
Dan hukuman yang ditrima bisa hingga 5 tahun penjara menurut pasal 14 dan 15 KUHP.
"Makannya temen-temen hati-hati menggunkan sosial media," ujar Ricis.
Lihat video lengkapnya:
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY