Breaking News:

Viral Medsos

Dukungan untuk Audrey yang Dikeroyok 12 Siswi SMA Mendunia, Tagar JusticeForAudrey Terus Digaungkan

Pantauan TribunWow, bahkan tagar #JusticeForAudrey menempati posisi satu di trending dunia atau worldwide trends. Ini kronologi penganiayaan Audrey

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Twitter
#JuscticeForAudrey Trending 1 Twitter Dunia, Bentuk Kepedulian Siswi SMP Pontianak yang Dikeroyok 12 Siswi SMA 

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah kuning.

Korban harus menjalani pemeriksaan di bagian tengkorak kepala dan dada.

Hal itu untuk melihat efek trauma dari pengeroyokan tersebut.

Pemeriksaan tersebut dijalani oleh korban di Unit Radiologi, di Rumah Sakit Mitra Medika, Senin (8/4/2019).

Disebutkan oleh keluarga korban, penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.

Menurut keterangan keluarga korban, AU sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Keluarga korban juga menolak upaya mediasi yang ingin dilakukan oleh siapapun.

Kronologi Murid SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak, Dukungan untuk Korban Trending di Twitter

Keluarga Lapor Polisi

Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan, pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Sedangkan disebutkan Nurhasanah, berdasarkan penuturkan korban, ada tiga pelaku utama.

"Menurut pengakuan korban, pelaku utama itu ada tiga NE, TP, dan NZ dan sembilan lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ini semua anak SMA di Kota Pontianak. Sedangkan korban inisial AU, usia 14 tahun siswi SMP negeri di Kota Pontianak," jelasnya.

KPPAD juga melakukan kordinasi dengan pihak sekolah, setidaknya pelaku pengeroyokan berasal dari tiga sekolah berbeda.

Eka berharap penanganan persoalan ini jangan sampai merugikan satu pihak, karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan. Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh UU Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya. (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
TwitterKasus Pengeroyokan#JusticeForAudrey
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved