Breaking News:

Terkini Daerah

6 Fakta Siswi SMA Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey, Boomerang di Kantor Polisi sampai Akun Diretas

6 fakta siswi SMA yang jadi pelaku pengeroyokan pelajar SMP di Pontianak, Audrey (14). Aksi pelaku dikecam saat buat boomerang di kantor polisi.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Akun Twitter @syarifahmelinda
Fakta Siswi SMA Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey 

3. Aksi Pelaku

Dijelaskan pula oleh Kasat Reskrim Kompol Husni dikutip dari TribunPontianak, aksi pelaku dimulai dari menjemput korban.

Saat itu diketahui korban Audrey menggunakan roda dua dan diikuti oleh dua sepeda motor.

Saat tiba di Jalan Sulawesi, korban kemudian dicegat oleh pelaku.

Dari arah belakang, tiba-tiba terduga pelaku T menyiramkan air pada korban.

Setelahnya pelaku menganiaya korban sampai korban terjatuh.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku E juga ikut melakukan pengeroyokan.

Mengalami penganiayaan itu, korban sempat melarikan diri.

Namun saat sampai di Taman Akcaya korban masih dianiaya oleh pelaku T dan juga pelaku L.

Di tengah aksi pengeroyokan tersebut, warga ternyata sempat melihat aksi tersebut.

Hal itu membuat pelaku ketakutan dan lansung melarikan diri.

Ajak Warganet Teken Petisi Justice For Audrey, Cinta Laura: Stop Ketidakadilan Ini

Fakta Siswi SMA Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey
Fakta Siswi SMA Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey (Akun Twitter @syarifahmelinda)

4. Tak Benar Ada Penganiayaan di Organ Vital

Kabar yang beredar, pelaku turut melukai organ vital korban Audrey.

Namun kabar tersebut dibantahkan oleh kepolisian berdasarkan hasil visum.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli, saat kejadian korban menggunakan celana panjang jenis kulot yang tidak mungkin adanya kekerasan secara langsung pada organ vital korban.

Halaman
1234
Tags:
Murid SMP Dikeroyok Siswi SMAPontianak#JusticeForAudrey
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved