Terkini Daerah
Viral Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Murid SMA, KPPAD Usahakan Tak Beri Tindakan Hukum pada Pelaku
Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat menjadi bahan perbincangan warga.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.
Pengeroyokan tersebut menjadi perhatian lantaran korban AU (14) dikeroyok oleh 12 murid yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) hanya karena masalah asmara yang sebenarnya cukup sepele.
Terkait kasus pengeroyokan tersebut, pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar angkat bicara.
Pihak KPPAD Kalbar menyebut bahwa pihaknya akan berusaha agar kasus yang melibatkan anak di bawah umur baik para pelaku maupun korban itu tak diperpanjang hingga ke ranah hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pihak KPPAD melalui Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, saat menggelar konferensi pers kepada para awak media pada Senin (8/4/2019).
• Siswi SMP Dikeroyok Belasan Siswa SMA, Tagar #JusticeForAudrey Jadi Trending Topic di Twitter
Menurut pihak KPPAD, para pelaku serta para korban masih mendapatkan hak perlindungan menurut undang-undang Anak yang berlaku.
"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan."
"Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," sebut Eka, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Selasa (9/4/2019).

Pihak KPPAD Kalbar juga menyebutkan bahwa para anggotanya akan mencari jalan tengah agar kasus tersebut dapat diselesaikan.
KPPAD Kalbar juga telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah para pelaku serta korban terkait masalah tersebut.
• Gara-gara Komentar di Medsos, 12 Siswi SMA Keroyok Bocah SMP di Pontianak, Aksinya Viral di Twitter
Lebih lanjut, pihak KPPAD Kalbar juga mengingatkan untuk tidak menyebarkan serta memperlihatkan identitas dari para pelaku maupun korban.
Hal tersebut sesuai dengan undang undang SPPA nomor 11 tahun 2011, dan juga dilakukan agar tidak ada perundungan yang terjadi terhadap para pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
Pihak KPPAD Kalbar juga menerangkan bahwa korban beserta ibunya telah mengadukan kejadian tersebut kepada KPPAD Kalbar pada Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," jelasnya.
Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, korban bahkan sampai mengalami muntah kuning dan harus menjalani opname.