Pemilu 2019
Perantau yang Tak Sempat Urus Pindah Memilih Terancam Kehilangan Hak Suara di Pemilu 2019
Dari daftar pemilih tambahan yang berjumlah sekitar 800.000 orang, diperkirakan masih ada calon pemilih yang terancam tak dapat menggunakan hak pilih.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai putusan MK ini tidak sepenuhnya seperti yang dia harapkan.
Titi adalah salah satu orang yang menggugat sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang kemudian diloloskan sebagian oleh MK melalui putusan uji materi pada 28 Maret lalu.
• Jelang Pemilu 2019. Mahfud MD Singgung Fenomena Golput dan Khilafah di Acara Ngaji Kebangsaan
"Kenapa kami menggugat itu? Untuk melepaskan belenggu administrasi, yang mengurangi esensi hak pilih. Kami paham bahwa, administrasi pemilu penting. Tapi ketika dilaksanakan, justru menjauh dari nilai-nilai yang kami harapkan," kata Titi di Jakarta.
Titi menambahkan, putusan MK ini mengancam hak suara para perantau khususnya mereka yang menemani orang sakit di luar kota, pelajar, dan pekerja informal.
"Kami menyayangkan, pasca putusan MK yang terjadi adalah limitasi-limitasi," katanya.
Menurutnya, KPU bisa memberi tafsir lebih luas dari empat kondisi tertentu yang ditentukan MK. Sebab, perantau seperti mahasiswa, pendamping orang sakit, pekerja sektor informal merupakan kategori di luar kendali atas kehendak, dan kondisi yang diinginkan.
Bagaimana langkah KPU tentang hak suara perantau?
Sementara itu, KPU memastikan sudah menutup pendaftaran bagi perantau di luar kondisi tertentu seperti mahasiswa, dan pekerja informal.
"Nah, KPU dalam melayani juga mempertimbangkan faktor logistik itu. Andaikan bisa didata. Tapi kami sudah tidak bisa menambah kebutuhan logistiknya, karena memang tidak mungkin," kata Ketua KPU, Arief Budiman.
Arief Budiman menambahkan, KPU sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari bagi pemilih perantau untuk segera mendaftar. Semestinya, kata dia, kesempatan itu digunakan karena masih ada waktu untuk mendapatkan hak suara.
• Ustaz Abdul Somad Beri Imbauan untuk Para Saksi di TPS di Pemilu 2019, Ingatkan soal Dosa Besar
"Sejak awal kami selalu mengatakan, gunakan hak pilihmu di TPS tempat kamu mendaftar. Kenapa? Karena hari itu libur kan," ujar Arief.
"Menggunakan hak pilih di mana Anda terdaftar, itu Anda terlindungi hak konstitusionalnya, untuk menggunakan lima surat suara," tambahnya.
KPU mencatat pemilih dalam DPTb mencapai 800.219 dari total DPT nasional dalam negeri sebanyak 190.779.969 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terdapat 31,9 juta penduduk pindahan per Juni 2018.
Namun, angka tersebut bercampur antara mereka yang belum dan sudah mengantongi KTP elektronik. (BBC Indonesia)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Pemilu: Para perantau yang terancam kehilangan hak suara