Terkini Daerah
Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan 3 Remaja, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku
Siswi SMP menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Gowa. Ia diancam dengan senjata tajam agar berkenan melayani nasfu bejat pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
MH tercatat masih berstatus pelajar.
Ia beralamat di Desa Parang Bambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
"Perannya melakukan perbuatan cabul," beber Tambunan.
• Gadis di Payakumbuh Kejang-kejang seperti Kerasukan, Ternyata Baru Saja Pesta Narkoba dan Diperkosa
Ketiga pelaku Muh Syahrul (16), MR (20), dan MH (17) telah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Tambunan menuturkan, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap ketiga pelaku.
Mereka diamankan hanya dalam kurun waktu enam jam pasca kejadian.
"Jumat 5 Apil pukul 19.30 Wita para pelaku berhasil diamankan," kata Tambunan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak,
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 Milyar. (*)
TONTON JUGA