Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan 3 Remaja, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Siswi SMP menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Gowa. Ia diancam dengan senjata tajam agar berkenan melayani nasfu bejat pelaku.

Ari Maryadi/Tribun Gowa
Tiga Pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dihadirkan dalam rilis penangkapan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Senin (8/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Malang nian nasib Mawar (nama samaran), siswi SMP ini menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Gowa.

Mawar yang masih berumur 13 tahun ini digilir tiga pria.

Ia diancam dengan senjata tajam agar berkenan melayani nasfu bejat pelaku.

Kasus ini terjadi di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Jumat (5/4/2019) lalu.

Tak Suka Pekerjaan sang Istri, Suami Menganiayanya hingga Tewas di Depan Anak

Mawar diperkosa di rumah salah satu pelaku, Muh Syahrul (16).

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Menurut tambunan, Muh Syahrul (16) adalah pelaku utama.

Remaja Dusun Karebasse Kecamatan Bontonompo ini berperan memaksa korban membuka baju.

Syahrul melakukan pengancaman dengan pisau dapur yang diambil dari ruang tamu.

"Syahrul pun menyetubuhi korban dalam kamar," kata Tambunan di Mapolres Gowa, Senin (8/4/2019) siang.

Suami Istri Dibacok Tetangga, Suami Lompat dari Jendela dan Tewas, Istri Tertinggal Ikut Diserang

Selanjutnya, MR (20) adalah pelaku kedua.

Pemuda ini adalah buruh bangunan.

Ia tercatat beralamat di Desa Bonto Mangape Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

"Perannya mengancam korban menggunakan pisau, serta menyetubuhi korban," sambung Tambunan.

Sementara MH (17) adalah pelaku ketiga.

MH tercatat masih berstatus pelajar.

Ia beralamat di Desa Parang Bambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

"Perannya melakukan perbuatan cabul," beber Tambunan.

Gadis di Payakumbuh Kejang-kejang seperti Kerasukan, Ternyata Baru Saja Pesta Narkoba dan Diperkosa

Ketiga pelaku Muh Syahrul (16), MR (20), dan MH (17) telah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Tambunan menuturkan, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap ketiga pelaku.

Mereka diamankan hanya dalam kurun waktu enam jam pasca kejadian.

"Jumat 5 Apil pukul 19.30 Wita para pelaku berhasil diamankan," kata Tambunan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak,

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 Milyar. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Remaja Gilir Siswi SMP di Gowa, Ini Identitas Para Pelaku

TONTON JUGA

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Kabupaten GowaKasus PemerkosaanPemerkosaanSiswi SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved