Breaking News:

Pilpres 2019

Mahfud MD Angkat Suara terkait ASN yang Pose 2 Jari Diproses Hukum, sedangkan Pose 1 Jari Dibiarkan

Mahfud MD memberikan komentar terkait pose-pose jari aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap berafiliasi pada pilihan politik.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Instagram/@mohmhfudmd
Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan komentar terkait pose-pose jari aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap berafiliasi pada pilihan politik.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Senin (8/4/2019).

Mulanya, netizen dengan akun @IdaNursadiah1 bertanya terkait ASN, khususnya kepala daerah, yang berpose jari 2 dan dianggap berafiliasi pada pilihan politik sering diproses hukum.

Sementara kepala daerah yang berpose 1 jari tak diproses dan dibiarkan saja.

Warganet itu lalu bertanya apakah hal itu juga sering terjadi pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Disebut Kampanyekan 01 dengan Tema Ngaji Kebangsaan, Mahfud MD: Saya Takkan Mengkampanyei Siapapun

"Pak Mahfud ....sah atau tidak sah .. menurut pengalaman Bapak apakah hal ini pernah terjadi sebelumnya?.

Seperti halnya ada yg diproses hukum gara-gara pose 2 jari sementara yg pose satu jari seorang gubernur atau Mentri sekalipun dianggap halal?!

Kami hanya mau tahu sejarah Pak," tulis akun @IdaNursadiah1.

Mahfud lalu mejawab bahwa kerap terjadi contoh kasus presiden mengirimkan surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada instansi pemerintah.

Hal itu juga telah tertuang pada UU PTUN.

KPU Dituduh Setting Server untuk Menangkan Capres Tertentu, Mahfud MD: Seakan Canggih tapi Kampungan

Namun, jika dikaitkan dengan pilihan politik itu merupakan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengantongi vonis dari MK terlebih dahulu.

"Sering terjadi Presiden mengirim surat utk melaksanakan vonis PTUN kpd instansi Pemerintah.

Itu tugas Presiden mnrt Psl 116 (6) UU PTUN.

Tp yg ke KPU kali ini bs ditolak oleh KPU krn KPU bkn bawahan Presiden dan KPU sdh mengantongi vonis MK lbh dulu," jawab Mahfud MD.

kicauan Mahfud MD soal pose dua jari, Senin (8/4/2019)
kicauan Mahfud MD soal pose dua jari, Senin (8/4/2019) (Capture Twitter @mohmahfudmd)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pose dua jari.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDAparatur Sipil Negara (ASN)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved