Pemilu 2019
Imbauan Ustaz Abdul Somad soal Isu Politik Uang yang Kini Merebak Jelang Pemilu 2019
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya di Aceh Tenggarameminta masyarakat agar tidak memilih calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang.
Editor: Lailatun Niqmah
Imbauan MPU dan Ustadz Abdul Somad
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengingatkan bahwa jual beli suara (money politik) hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan menjelang Pemilu Legislatif 2014.
• Caleg Gerindra Rachel Maryam Tak Sangka Ustaz Abdul Somad Ngefans Padanya: Campur Aduk Rasanya
“Politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram,” bunyi salah satu Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2014.
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya di Aceh Tenggara (Agara) juga meminta masyarakat agar tidak memilih calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang atau jual beli suara dalam Pemilu 2019 nanti.
“Kalau ada caleg yang memberikan uang untuk menjoblos dirinya, jangan mau menjoblosnya,” kata UAS.
UAS mengatakan, uang yang diberikan caleg tetapi dengan imbalan untuk mencoblos dirinya, merupakan uang haram.
Karena itu, uang pemberian caleg tersebut tidak boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Jaga anak-anak kita agar tidak memakan uang haram,” ujarnya. (Serambinews.com/Yocerizal)
TONTON JUGA: