Breaking News:

Pilpres 2019

Daftar 33 Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi di KPU Buat Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019

Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang. Berikut daftar lebaga survei yang terdaftar resmi di KPU.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Octavia Monica
Pasangan capres-cawapres dalam pilihan presiden 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Selain pilpres, tahun ini rakyat Indonesia juga akan berpesta demokrasi dalam pemilihan legislatif (pileg) yang digelar serentak dengan pilpres 2019.

Hasil dari pemungutan suara ini biasanya akan dilakukan quick count atau hitung cepat oleh berbagai lembaga survei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Prabowo Dikabarkan Sakit Flu hingga Batal Kampanye, BPN Beri Bantahan: Hanya Sedang Istirahat

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hasyim menekankan syarat lembaga survei untuk terdaftar dalam asosiasi Persepi.

Hal ini tak lain guna membentuk lembaga survei yang profesional dan bertanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Quick countLembaga survei
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved