Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Pembina Pramuka Nekat Cabuli Belasan Siswa SMP di Banyumas, Ini Modus dan Motifnya

Berawal jadi korban pencabulan, oknum pembina Pramuka di Banyumas nekat mencabuli 11 siswanya dengan dalih kegiatan pramuka.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Tersangka Rizal Kristianto (32) seorang pelatih Pramuka, pelaku pencabulan kepada para 11 siswanyadi Mapolres Banyumas, Sabtu (30/3/2019). 

Kronologi Pencabulan

Tersangka Rizal Kristianto melakukan pelecehan seksual terhadap 11 siswanya saat sedang melakukan kegiatan pramuka di sekolah.

Dikutip dari TribunJateng.com, pelaku melakukan aksi tak senonohnya tersebut dengan dalih meminta murid-muridnya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki untuk masuk pelatihan pramuka pada malam hari di sanggar pramuka.

Acara pelatihan pramuka tersebut kemudian digelar pada Minggu (24/3/2019) lalu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku meminta siswanya itu untuk tidur lantaran sudah malam.

Mereka kemudian tidur di dalam sanggar pramuka bersama dengan pelaku.

Saat korban tertidur itulah, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya.

Hilang 12 Tahun dan Ditemukan di Telaga Ranjeng, Ternyata Begini Aktivitas Karyono selama Hilang

 

 

Aksi pelaku terbongkar, setelah seorang korban yakni FKA (13) bercerita kepada kedua orang tuanya.

Atas laporan dari anaknya itulah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak sekolah, Senin (25/3/2019).

Akhirnya pada Kamis (28/3/2019) pihak sekolah mengamankan pelaku dan memaksa pelaku mengakui perbuatannya.

"Aksi bejat itu terungkap setelah korban juga melaporkan secara tertulis kepada guru lainnya di sekolah itu. Bahwa pelatih Pramuka mereka telah berbuat tidak senonoh," ujar Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, Sabtu (30/3/2019).

Dijelaskan oleh AKP Agung, kemungkinan besar pelaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan pada 11 korban saja.

Tersangka diketahui kerap melakukan pelatihan pramuka pada malam hari sejak tahun 2016 lalu.

Terkait hal tersebut, kuat dugaan bahwa pelaku kerap melakukan aksi pencabulan hanya saja tidak ada siswa yang berani melapor.

“Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah ketika ada siswa yang melaporkan lagi. Sebab perbuatan tersangka sudah sejak 2016," kata AKP Agung.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

TONTON JUGA:

 

(TribunWow.com)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
PramukaKasus PencabulanKabupaten Banyumas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved