Terkini Daerah
Oknum Caleg PSI Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi
Caleg PSI berinisal SD diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.
Editor: Lailatun Niqmah
SD dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah lantaran diduga menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.
Dengan nilai kerugian mencapai Rp 812.000.000.
Berdasarkan informasi yang didapat berawal dari aktivitas seperti biasanya. Setiap pertengahan bulan, SD mengambil cek hasil penjualan TBS di PT SSS.
Setelah itu cek kemudian dicairkan di Bank Mandiri tanpa didampingi Bendahara KSU.
Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KSU bahwa, uang penjualan TBS akan dibagikan pada setiap tiga bulan sekali. Namun saat jatuh tempo hingga Setember 2018, uang tersebut tak kunjung ada.
• Lihat Gaya Berpakaian Caleg Artis Afdhal Yusman saat Blusukan Turun ke Lokasi Bencana
Menunggu proses penyelesaian dengan harapan uang tersebut, akan diganti telah terjadi dua kali mediasi dengan dibuatnya surat pernyataan.
Namun dirasa tak ada etikad baik untuk mengganti, akhirnya SD dilaporkan ke Polsek Ngabang. Kini SD mendekam di rutan Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi untuk berjudi.
"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto.
"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," tambahnya.
• Gaya Kampanye Caleg Artis Ratna Listy, Ngamen saat Blusukan di Pasar hingga Nyanyi untuk Hibur Warga
Untuk diketahui, KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT SSS yang berareal di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung membenarkan kasus terebut.
"Jadi pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karena tidak ada tanda-tanda etikad baik. Makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek. (Tribun Pontianak, Alfon Pardosi)
TONTON JUGA: