Terkini Internasional
Terbukti Tak Bersalah, Dua Pria Ini Dibebaskan setelah 43 Tahun Mendekam di Penjara
Terbukti tak bersalah atas kasus pembunuhan, dua pria ini dibebaskan setelah 43 tahun mendekam di penjara.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Dua orang pria asal Jacksonville, Florida, Amerika Serikat dibebaskan setelah 43 tahun mendekam di penjara.
Dikutip dari jacksonville.com pada Sabtu (30/3/2019), seorang hakim di wilayah Duval memutuskan pembebasan dua pria yang bernama Clifford Williams dan Nathan Myers.
Diketahui Williams dan Myers merupakan paman dan keponakan.
Setelah lebih dari empat dekade, para jaksa penuntut akhirnya membuktikan bahwa Williams dan Myers tidak bersalah atas kasus penembakan di Jacksonville pada tahun 1976 silam.
• Peter Tabichi, Sosok Guru Terbaik di Dunia yang Sumbangkan 80 Persen Gajinya untuk Orang Miskin
• Truk Tabrak Kerumunan Warga di Guatemala, 32 Orang Tewas
Pembebasan itu berasal dari rekomendasi yang dibuat oleh unit peninjauan integritas yang ada di Florida.
Badan peninjauan tersebut dibentuk oleh Jaksa Agung bernama Melissa Nelson pada tahun 2018.
Pada intinya, rekomendasi tersebut menyatakan bahwa awalnya pengacara pembela Williams dan Myers gagal memberikan bukti kepada hakim.
Penyertaan bukti ditujukan untuk menentang pernyataan saksi mata tunggal yang menimbulkan dugaan bahwa kedua pria itu membunuh Jeanette Williams di kamarnya pada tahun 1976.
Persidangan kasus tersebut mengungkapkan bahwa sistem peradilan terlalu menekankan pada satu saksi mata yang sebenarnya tak punya banyak bukti.
• 3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT
"Dengan mengacu pada bukti tersebut, negara bergantung pada kesaksian satu orang," ujar pihak Kantor Kejaksaan Negeri.
"Vonis tersebut hanya berdasarkan kesaksian tunggal sehingga kedua orang itu menjalani hukuman seumur hidup," lanjutnya.
Kini pihak Jaksa Agung berhasil membuktikan bahwa kedua kerabat itu tidak bersalah atas kematian Jeanette Williams.
"Tak ada bukti kredibel bahwa keduanya bersalah," ujar pihak Jaksa Agung.
"(Sekarang) ada bukti kredibel bahwa keduanya tidak bersalah," imbuhnya.
Meski sempat dipenjara dan menghabiskan hidupnya di balik jeruji besi, Myers mengaku tidak merasa sedih.