Breaking News:

Kabar Tokoh

Rocky Gerung Sebut Tangkap Hoaks Pakai UU Terorisme Bagai Meriam untuk Tembak Nyamuk: Ajaib Betul

Rocky Gerung memberikan komentar terkait kabar penangkapan penyebaran hoaks dapat menggunakan Undang-undang (UU) Terorisme.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture/YouTube/Indonesia Lawyers Club
Tanggapi kabar penyebaran hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme, Rocky Gerung sebut bagai meriam untuk menembak nyamuk, Selasa (26/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar terkait kabar penangkapan penyebaran hoaks dapat menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme.

Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk ''Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?' yang tayang pada Selasa (26/3/2019) malam.

Rocky memberikan penilaian terkait UU Terorisme yang kini sedang santer dibicarakan.

Tanggapi Alasan Wiranto soal Hoaks Bisa Dijerat UU Teorisme, Andre Rosiade: Ini Ngaco, Lebay

"Lihat keadaan kita hari-hari ini, kita diarahkan untuk masuk kembali pada a new kind of totalitarianism melalui UU Terorisme itu," kata Rocky.

"Jadi cara negara untuk menjebak rakyat adalah dengan menakut-nakuti melalui ide totalitarianisme."

"Terorisme itu pikiran-pikiran semacam itu yang ingin diucapkan oleh negara dengan cara, mencari cara agar supaya hoaks itu menjadi jahat," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa hoaks bukanlah sesuatu yang jahat.

Sebab menurutnya, hoaks ada pasti ada alasannya.

"Saya terangkan bahwa hoaks itu tidak jahat, kalau ada keterbukaan pikiran di masyarakat," jelas Rocky.

"Karena hoaks itu adalah pelarian tertutupnya informasi itu, itu yang terjadi," imbuhnya.

Wiranto Beberkan Alasan terkait Pernyataannya soal Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Terorisme

Kemudian, Rocky lantas menyinggung pernyataan sebelumnya yang sempat disampaikannya saat di ILC.

Saat itu Rocky menyebut, cara menghadapi hoaks yaitu dengan menambahkan jumlah pikiran yang beredar di publik.

Kemudian ia menjelaskan urutan kecurigaan dari pemerintah saat ini.

"Pemerintah mencurigai bahwa rakyat akan jadi teroris, kan itu kan pre text yang dimaksud hari ini kan," ujar Rocky.

"Padahal itu seperti UU Terorisme menangkap hoaks seperti meriam dipakai untuk menembak nyamuk, ajaib betul," sambungnya.

Rocky lantas menjelaskan apa yang terjadi di mata publik saat ini.

"Publik melihat kenapa presiden marah-marah terus gitu, sehingga ada ide agar presiden enggak marah-marah, dicari cara untuk menghalangi mereka membuat presiden marah, yaitu hoaks dianggap fitnah," papar Rocky.

"Kan mestinya rakyat yang marahi presiden bukan presiden yang memarahi rakyat," tandasnya.

Simak videonya di menit 1.47:

 

Rocky Gerung Bantah Arya Sinulingga soal Masuk Partai Demokrat, Karni Ilyas Hentikan Perdebatan

Diketahui bahwa penyebar hoaks dapat dikenakan UU Terorisme, sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

Sebelumnya, Wiranto sempat menjelaskan alasannya melontarkan pernyataan tersebut.

"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyampaikan sistem seperti itu," ungkap Wiranto.

Kemudian Wiranto mengungkapkan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sedang berkembang dengan pesat.

Banyak ujaran kebencian hingga adu domba terjadi melalui dunia maya.

"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.

"Akhirnya dari perkembangan teknologi itu ada perkembangan yang mengarah ke positif mau pun negatif."

"Negatif ini kemudian munculah suatu kebebasan berpendapat melalui teknologi informasi itu berupa ujaran kebencian, fitnah, adu domba, juga ada upaya melegitimasi terhadap pemerinta yang sah, konstitusi, perundang-undangan, nah di Indonesia kan sudah ke sana," paparnya.

Wiranto beberkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang (UU) teorisme, Selasa (26/3/2019).
Wiranto beberkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang (UU) teorisme, Selasa (26/3/2019). (Capture Live tvOne)

Untuk itu, dirinya mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.

Oleh karena itu, Wiranto lantas melontarkan pernyataan terkait penyebaran hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Nah ini kalau tidak ada suatu pemikiran baru, langkah-langkah yang jelas dari bidang hukum, ya kita khawatir bagaimana keadaan kita di masa depan," ungkap Wiranto.

"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.

 Jokowi akan Lawan Fitnah setelah Diam 4,5 Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Mengumbar

Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.

Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar.

"Ini wacana ya, bukan serta merta berlaku, karena proses perundang-undangan tidak segampang itu ya," tegas Wiranto.

"Harus ada suatu penganalisaan, perbincangan hukum yang meluas, baru ada suatu perubahan UU," tandasnya.

TONTON JUGA:

(TribunWow.com/Atri)

Tags:
UU TerorismeRocky GerungIndonesia Lawyers Club (ILC)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved