Breaking News:

Kabar Tokoh

Wiranto Beberkan Alasan terkait Pernyataannya soal Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Terorisme

Wiranto mengungkapkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dikenakan Undang-Undang (UU) terorisme.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Capture Live tvOne
Wiranto beberkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang (UU) teorisme, Selasa (26/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto membeberkan alasan terkait pernyataannya bahwa penyebar hoaks bisa dikenakan Undang Undang (UU) Terorisme.

Alasan itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme? yang tayang live di tvOne, Selasa (26/3/2019).

"Ada statement Anda bahwa penyebar berita bohong ini bisa dikenakan dengan UU Terorisme, tapi bukankan kita sudah mempunyai UU ITE Pak untuk menjerat para penyebar berita bohong ini Pak?" tanya pembawa acara.

Ferdinand Hutahaean Jelaskan Mengapa BPN Prabowo-Sandi Tak Pernah Publikasikan Survei Internal

Menanggapi pertanyaan itu, Wiranto menyebut pernyataannya itu tidak dia ucapkan asal-asalan.

"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyampaikan sistem seperti itu," jawab Wiranto.

Kemudian Wiranto mengungkapkan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sedang berkembang dengan pesat.

Banyak ujaran kebencian hingga adu domba terjadi melalui dunia maya.

"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.

"Akhirnya dari perkembangan teknologi itu ada perkembangan yang mengarah ke positif mau pun negatif."

"Negatif ini kemudian munculah suatu kebebasan berpendapat melalui teknologi informasi itu berupa ujaran kebencian, fitnah, adu domba, juga ada upaya melegitimasi terhadap pemerinta yang sah, konstitusi, perundang-undangan, nah di Indonesia kan sudah ke sana," paparnya.

Reaksi Deddy Sitorus saat Mendengar Ferdinand Hutahaean Jelaskan Hasil Survei Internal BPN

Untuk itu, dirinya mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.

Oleh karena itu, Wiranto lantas melontarkan pernyataan terkait penyebaran hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Nah ini kalau tidak ada suatu pemikiran baru, langkah-langkah yang jelas dari bidang hukum, ya kita khawatir bagaimana keadaan kita di masa depan," ungkap Wiranto.

"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.

Jokowi akan Lawan Fitnah setelah Diam 4,5 Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Mengumbar

Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.

Halaman
12
Tags:
WirantoUU TerorismeBerita Hoaks
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved