Kabar Tokoh
Wiranto Beberkan Alasan terkait Pernyataannya soal Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Terorisme
Wiranto mengungkapkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dikenakan Undang-Undang (UU) terorisme.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar.
"Ini wacana ya, bukan serta merta berlaku, karena proses perundang-undangan tidak segampang itu ya," tegas Wiranto.
"Harus ada suatu penganalisaan, perbincangan hukum yang meluas, baru ada suatu perubahan UU," tandasnya.

• Minta Pendukungnya Kampanye dengan Santun, Prabowo: Jika Dicaci Maki Balas dengan Senyum
Diberitakan dari Kompas.com, pernyataan penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme dilontarkan Wiranto seusai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,"
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," imbuhnya kemudian.
TONTON JUGA:
(TribunWow.com/Atri)