Terkini Daerah
Perkosa Teman dari Kekasihnya Sendiri, Pria Ini Divonis Sembilan Tahun Penjara oleh PN Denpasar
Brandy Adrian Da Silva (24) divonis 9 tahun penjara karena memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Aksinya kembali dilanjutkan di kamar mandi.
Tak berhenti sampai di sana, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya ke korban.
Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu.
Saat itu, tiba-tiba terdengar suara Viola (pacar terdakwa) yang sempat mengintip dari celah jendela sambil mengumpat.
Momen itu dimanfaatkan korban untuk bergegas mengenakan pakaian dan berlari menuju kamarnya di lantai bawah.
Setiba di kamar, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan berlanjut melaporkan ke Polsek Kuta.
Korban juga langsung diambil visum di RSUP Sanglah dengan bukti nomor visum Repertum : YR.02.03/XIV/605/2018.(Putu Candra )
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Adrian Rudapaksa Pacar Sahabatnya di Kuta, Si Cewek Ditarik ke Toilet Gara-gara Ketukan Pintu
TONTON JUGA: