Pemilu 2019
Pemilu Libatkan Pemantau Asing, Pengamat Politik Minta Masyarakat Lebih Percaya pada KPU dan Bawaslu
Pemilu 2019 KPU libatkan lembaga pemantau asing dalam jumlah besar. Menurut pengamat politik masyarakat harus lebih percaya kepada KPU dan Bawaslu.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio memberikan tanggapannya terkait pelibatan lembaga asing sebagai pemantau proses penghitungan suara di Pemilu 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hendri Satrio juga mengatakan bahwa pemantau asing hingga kini belum benar-benar dibutuhkan.
Hendri Satrio menegaskan agar masyarakat tetap lebih mempercayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Daftar 51 Lembaga Pemantau Pemilu 2019 yang Terverifikasi oleh Bawaslu
Dirinya juga merasa peran pemantau asing belum begitu dibutuhkan untuk saat ini.
Ia pun berharap jika KPU harus mengevaluasi peraturan yang dibuat, yaitu memajukan pengumuman quick count menjadi pukul 13.00.
“Peraturan KPU soal quick count baru boleh diumumkan jam 15.00 itu menurut saya tidak tepat. Seharusnya jam 13.00 seperti sebelumnya. Jam 15.00 itu lembaga survei sudah masuk ke angka-angka 30 – 40%. Di sana kan sudah bisa dibaca siapa yang menang. Baiknya soal pengumuman itu dikaji lagi untuk menghindari kecurangan yang akan muncul,” papar Hendri, Selasa (26/3/2019).
“Jangan sampai kepercayaan kita terhadap pemilu ini tidak ada, itu sebaiknya jangan. Kita harus tetap percaya pada wasit, pada KPU, pada Bawaslu,” imbuh Hendri.
Sementara itu dikutip dari dari Wartakotalive.com, KPU telah mengundang mitra dari luar negeri untuk ikut memantau jalannya pemungutan suara.
• Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Kampanye, BPN Yakin Sudah Ikuti Peraturan KPU
"KPU juga mengundang mitra koalisi penyelenggara di luar negeri untuk melihat. Secara terminologi, mungkin tidak pas langsung disebut pemantau atau observer, tetapi lebih ke tamu untuk visit-lah dan kunjungan," tutur Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Mitra koalisi tersebut merupakan lembaga asing yang setingkat dengan KPU, yang berasal dari 33 negara.
Selain itu terdapat pula 11 Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) asing yang turut bekerja memantau proses perhitungan suara.
Sedangkan jumlah pemantau pemilu yang dirilis Bawaslu sudah mencapai 51 lembaga yang dua diantaranya adalah lembaga asing.
• KPU Telah Putuskan Moderator dan Pemandu Acara Debat Keempat Pilpres, Ini Daftarnya
Jumlah lembaga ini sudah lebih banyak dari pemilu sebelumnya pada 2014 yaitu sebantak 14 lembaga pemantau.
Tonton juga.
(TribunWow.com/Ami)