Pemilu 2019
Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Kampanye, BPN Yakin Sudah Ikuti Peraturan KPU
Bawaslu menemukan beberap pelanggaran selama kampanye terbuka. Fadli Zon meyakini bahwa BPN sudah menaati peraturan dari KPU.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah menemukan beberapa pelanggaran selama kampanye terbuka.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/3/2019) Anggota Dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon yakin jika kubu 02 sudah mengikuti peraturan yang ada.
Fadli Zon menyampaikan bahwa BPN Prabowo-Sandiaga sudah melakukan kampanye sesuai prosedur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya kira kita semua berusaha berpegang pada aturan yang terkait dengan item-item yang tak boleh dilanggar," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
• Bawaslu Temukan Pelanggaran pada Kampanye Terbuka Hari Pertama, Dilarang Libatkan Anak-anak
Pihaknya yaitu kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah menjalankan kampanye sesuai peraturan yang ditetapkan KPU.
Pihaknya juga mengaku konsisten dalam berbagai peraturan, termasuk aturan tidak boleh melibatkan anak dalam kampanye.
"Kalau kita konsisten, kalau boleh enggak boleh, enggak ya enggak, harusnya ini yang kita tegaskan," ujar Fadli Zon.
Temuan Bawaslu
Sebelumnya Bawaslu telah menemukan beberapa pelanggaran selama kampanye terbuka.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/3/2019), Bawaslu akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu mendapat laporan dari pihak pengawas mengenai beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kampanye terbuka.
"Ada laporan pengawasan, memang pada hari pertama ini ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran. Kami masih mendalaminya, kami masih meminta kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan kajian yang lebih mendalam," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
• Temukan Beberapa Pelanggaran, Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kampanye Terbuka
Bawaslu akan melakukan pengkajian lebih dalam untuk membuktikan apakah pelanggaran tersebut akan terkena pidana pemilu atau tidak.
"Ini harus kita kaji dulu, apakah terkena (pidana pemilu) atau tidak, apakah (pasal) dugaan pelanggaran ini pas atau tidak untuk peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan Bawaslu yaitu melibarkan anak-anak dalam kampanye dan penggunaan fasilitas negara selama menjalankan kampanye.
• KPU Telah Putuskan Moderator dan Pemandu Acara Debat Keempat Pilpres, Ini Daftarnya
Hingga kini kampanye terbuka masih terus berjalan.
Kampanye terbuka yang dimulai pada Minggu, 24 Maret 2019 ini diagendakan akan selesai pada Minggu 13 April 2019.
(TribunWow.com/Ami)
Tonton juga