Pemilu 2019
Temukan Beberapa Pelanggaran, Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kampanye Terbuka
Bawaslu mengajak masyarakt aktif dalam mengawasi kampanye dan melapor saat terjadi pelanggaran. Terlebih pengawasan pada politik uang selama kampanye.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mulai hari pertama Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah menemukan beberapa pelanggaran dari kedua pasangan calon (paslon) dan peserta pemilu yang lain, Minggu (24/3/2019).
Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadikan Bawaslu lebih siaga dalam mengawasi proses jalannya kampanye terbuka.
Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat, untuk aktif mengawasi jalannya kampanye terbuka hingga 13 April 2019.
• Bawaslu Temukan Pelanggaran pada Kampanye Terbuka Hari Pertama, Dilarang Libatkan Anak-anak
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/3/2019) Bawaslu merasa tidak mampu jika harus mengawasi seluruh titik kampanye, terlebih masalah politik uang pada saat kampanye,
"Kami minta aktivitas masyarakat, keinginan masyarakat untuk melaporkan, kami juga tunggu. Karena kami tidak mungkin bisa mengkover seluruh titik (parktik politik uang) ya," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Dikatakannya, masyarakat diperbolehkan melapor segala bentuk pelanggaran yang ditemukan selama kampanye terbuka berlangsung, terlebih masalah pemberian uang saat kampanye.
• Kampanye Terbuka Masuk Hari Ketiga, Prabowo Dijadwalkan ke Bali dan NTB, Sandiaga ke Lamongan
Sulitnya melakukan pengawasan terhadap praktek politik uang karena lokasi terjadinya tidak selalu di lokasi kampanye setiap peserta pemilu.
Bawaslu juga merasa kesulitan karena jumlah anggota pengawas lebih sedikit daripada jumlah peserta pemilu yang melakukan kampanye.
Pasalnya, setiap kelurahan Bawaslu hanya menyediakan 3 orang sebagai pengawas.
"Oleh sebab itu kami minta kepada pemantau yang ada sekarang kami minta untuk mulai aktif memantau kampanye. Memantau itu bukan hanya pada hari H, memantau itu bisa dilakukan pada sekarang," ujar Bagja.
Selain masalah politik uang, Bawaslu juga telah menemukan beberapa pelanggaran lain sejak hari pertama kampanye terbuka yaitu Minggu (24/3/2019).
• Kampanye Terbuka Masuk Hari Ketiga, Jokowi Dijadwalkan ke Aceh dan Riau, Maruf Amin ke Purworejo
Dikutip dari Tribunnews.com, pada Selasa (26/3/2019), pelanggaran yang ditemukan yaitu dari membawa anak-anak saat kampanye hingga penggunaan fasilitas negara,
"Misalnya ada anak-anak di alam kampanye padahal itu tidak sesuai dengan komitmen kita," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar.
"Kemudian juga alat peraga yang bukan alat peraga parpol," tambahnya.
Membawa anak-anak jelas melanggar undang-undang yang telah disepakati yaitu Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik
Kampanye terbuka sudah terlaksana dari tanggal 24 Maret 2019 dan akan berakhir pada 13 April 2019.
Pada kampanye terbuka ini seluruh peserta pemilu dapat menggunakan beberapa media yang sudah disediakan untuk melakukan kampanye secara terbuka.
Tonton juga.
(TribunWow.com/Ami)