Romahurmuziy Ditangkap KPK
Tanggapan Khofifah dan Kiai Asep setelah Turut Diseret Romahurmuziy dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin angkat bicara setelah namanya turut disebut Romahurmuziy terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin angkat bicara setelah namanya turut disebut tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy.
Tanggapan Khofifah
Dilansir oleh TribunWow.com, Khofifah membantah dengan tegas ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Ia bahkan mengaku siap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pernyataan Romahurmuziy.
"Saya siap untuk menyampaikan klarifikasi ke KPK," dikutip dari Surya, Sabtu (23/3/2019).
Khofifah menilai apa yang disampaikan Romahurmuziy sama sekali tidak betul.
"Bisa dirunutlah, mulai saya jadi Kepala BKKN, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Sosial, bisa melihat, carilah di lubang tikus, carilah di lubang semut, apakah saya pernah jual beli jabatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan dirinya tidak tahu proses lelang jabatan di Kemenag.
"Saya tidak pada posisi yang punya kepentingan untuk tahu. Untuk tahu saja saya tidak ada kepentingan untuk itu. Apalagi panselnya siapa dan seterusnya. Itu otoritas dari masing-masing kementerian," sambungnya.
• Romahurmuziy Bantah Terima Uang dan Mengaku Dijebak, Mahfud MD Singgung Kebiasaan Tersangka KPK
Tanggapan Kiai Asep
Di sisi lain, Kiai Asep juga menyebut nyanyian Romahurmuziy sangat tidak benar.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah itu mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi seperti yang disebut Romahurmuziy.
"Ya jelas kalau saya berikan rekomendasi itu salah betul," ujar Kiai Asep setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Kiai Asep juga mengaku tidak mengenal dua tersangka jual beli jabatan, selain Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Tidak kenal dengan para tersangka, kecuali dengan Haris. Itu (Haris) pernah kira-kira 25 tahun yang lalu jadi murid saya. Selama kurang lebih 3 tahunan (jadi murid)," imbuhnya.
Ia juga menyatakan tidak lagi menjalin komunikasi dengan Haris, dan tidak tahu soal seleksi jabatan di Kemenag.
"Ndak tahu (seleksi jabatan), saya kiai yang tekun selalu mengajari pesantren saya. Udah hampir tidak pernah komunikasi (dengan Haris). Saya enggak pernah komunikasi," sambungnya.
Pernyataan Romahurmuziy
Sebelumnya, Romahurmuziy membantah dirinya terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Romy, dirinya hanya meneruskan rekomendasi mengenai siapa yang akan mengisi posisi kepala kantor wilayah agama di daerah, sebagai seorang anggota DPR dan ketua umum sebuah partai politik.
"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," jelas Romahurmuziy di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Romahurmuziy lantas memberi contoh nama Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Menurutnya, Haris merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat, Kyai Asep Saifudin Halim dan Gubernur Jawa Timur terpilih saat itu, Khofifah Indar Parawansa.
"Dia bilang "Mas Rommy, percayalah sama Haris karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus," sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan pemprov itu akan lebih baik," jelas Romahurmuziy.
Mantan Ketum PPP itu menegaskan, meskipun melakukan rekomendasi terhadap panitia selesai, ia tak melakukan intervensi sama sekali.
Romahurmuziy menyebutkan, mengintervensi orang-orang yang terdiri dari guru besar universitas Islam seluruh Indonesia adalah hal yang tidak mungkin.
"Kalau misalnya, meneruskan aspirasi itu dosa, nah terus, kita mengetahui kondite seseorang dari siapa? tapi, itu kan tidak menghilangkan proses seleksinya," sambung Romahurmuziy.
• Ini Jawaban Karni Ilyas saat Ditanya Kenapa Rocky Gerung Tak Hadir di ILC Bahas Kasus Romahurmuziy
Pembelaan Mahfud MD
Di sisi lain, sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memberikan pembelaan kepada Khofifah dan Kiai Asep.
Pembelaan itu ia cuitkan di akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (23/3/2019).
"Merekomendasi orng tak selalu ada korupsinya. Sy jg pernah merekomendasi atau menerima rekomendasi utk mempertimbangkan penempatan orang. Itu boleh sj. Tinggallah, ada korupsinya atau tdk.
Mnrt sy Khofifah dan K. Asep merekom biasa sj. @KPK_RI tahu cara memilah, takkan sembrono," tulis Mahfud MD.

Warganet dengan akun @Firmanhamzah15 tampak menanggapi cuitan Mahfud.
"Tetapi kenapa rekomendasinya ke romi pak, romi punya wewenang soal yg direkomendasikan?" twit warganet itu.
Mahfud lantas menilai, hal tersebutlah yang perlu dibedah KPK.
Mahfud menyebutkan, hal tersebut nantinya yang akan menjadi dalil oleh KPK di pengadilan.
"Nah, itu yang perlu ditelisik. Itu yg perlu dibedah oleh KPK, mengapa posisi Ketua Partai jd begitu penting shg orng bs merekom kpd dia, bkn kpd menteri.
Percayalah, itu yg nanti akan dijadikan dalil oleh @KPK_RI di Pengadilan," kata Mahfud MD.
Tanggapan lain datang dari @yudhi_winarno yang membenarkan pernyataan Mahfud MD.
Namun, menurutnya, pihak yang direkomendasikan adalah kolega, yaitu menantu tim sukses.
Warganet tersebut lantas bertanya apa hal teresebut bisa dinilai sebagai Nepotisme.
"Benar menurut difinisi korupsi yang selama ini saya baca, jelas jika tidak mengandung unsur korupsi tidak dpt di pidanakan.
Namun yg saya baca dr kejadian tsb, yg di rekomendasikan masih kolega (menantu tim sukses). apakah itu bisa di sbt Nepotisme Prof @mohmahfudmd ?" tulis sang warganet.
Mahfud MD kembali menegaskan untuk menunggu hasil penyelidikan KPK.
"Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI. Rekomendasi utk penempatan orang itu biasa. Utk masuk S3 atau jabatan2 tertentu ada syarat "hrs ada rekomendasi" dari akademisi atau tokoh.
Tp kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang. Nah, itulah yg skrang didalami oleh KPK," balas Mahfud MD.
• Mahfud MD Tertawa saat Cerita Didemo Mahasiswa di Medan: Ini Pengalaman Saya yang Tak Terlupakan
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD yang juga menyambangi KPK juga sempat kembali berbicara soal bantahan Romahurmuziy.
Menurutnya, bantahan itu adalah kebiasaan para tersangka KPK.
"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga. Pertama bilang, 'Wah saya dijebak'. Padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya," ujar Mahfud MD di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3/2019).
Ia menyebut, para tersangka biasanya mengklaim menjadi korban politik.
Mahfud MD menyebut, saat sampai pada tahap persidangan, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.
"Nanti, sesudah diperiksa, ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini, janjinya ini, tanggal sekian, ganti nomor HP ini dan seterusnya, baru dia, oh iya, begitu kan," imbuh Mahfud MD.
Kasus Romahurmuziy
Romahurmuziy diketahui ditangkap atas dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dikutip dari Tribunnews.com, Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Muwafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, Selasa (19/3/2019).
"Terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Ananda)
TONTON JUGA: