Kabar Tokoh
Menag Lukman Hakim Singgung Kabar Mahar untuk Jadi Rektor: Jangan Sampaikan Tanpa Bukti yang Jelas
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait ramainya perbincangan terkait mahar hingga miliaran untuk menjadi seorang rektor.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait ramainya perbincangan terkait mahar hingga miliaran untuk menjadi seorang rektor.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Lukman di program Fakta tvOne bertajuk 'Dagang Jabatan di Kemenag: Siapa Lagi yang Terlibat?', Senin (25/3/2019) malam.
Awalnya, pembawa acara program tersebut memaparkan soal kabar yang saat ini tengah disoroti publik, terkait adanya uang hingga miliaran rupiah yang dikeluarkan oleh seseorang agar dapat menjadi rektor.
• Tanggapan Khofifah dan Kiai Asep setelah Turut Diseret Romahurmuziy dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Pembawa acara itu lantas menanyakan tanggapan Lukman terkait kabar yang tengah viral tersebut.
Menanggapi itu, Lukman menegaskan agar pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut ke publik, tak hanya mengatakannya secara sembarangan.
Menurut Lukman, perlu ada bukti yang jelas atas apa yang disampaikan.
"Saya mohon, siapapun pihak-pihak yang menyampaikan itu sebaiknya datang dengan bukti-bukti yang cukup. Jangan hanya menyampaikan di ruang publik tanpa pembuktian yang jelas," tegas Lukman.
Lukman memaparkan, apa yang dipaparkan terkait jual beli jabatan ini dinilainya sebagai sesuatu yang positif.
Namun, jelas Lukman, tak semua pihak berpikiran sama dengannya.
"Bagi saya dan beberapa yang lain mungkin bisa memaknai itu sebagai sesuatu yang positif untuk mencari tahu," kata Lukman.
"Tapi bagi yang lain itu bisa meruntuhkan apa ya, terjadi demoralisasi, meruntuhkan semangat ASN-ASN kita dan lalu kemudian menjadi prejudice, dugaan-dugaan yang tidak berdasar," sambung dia.
• Romahurmuziy Bantah Terima Uang dan Mengaku Dijebak, Mahfud MD Singgung Kebiasaan Tersangka KPK
Diketahui, pembahasan soal mahar untuk menjadi seorang rektor ramai diperbincangkan sejak OTT Romahurmuziy menjadi topik diskusi di program Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/3/2019).
Satu yang membahas soal mahar untuk menjadi rektor ini adalah Mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Di program ILC itu, Mahfud MD memaparkan tiga contoh kasus jual beli jabatan yang melibatkan rektor UIN dan IAIN.
"Untuk UIN, Prof Andi Faisal Bakti dua kali menang pemilihan rektor di UIN, tidak diangkat," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, saat Andi Faisal Bakti terpilih menjadi rektor di UIN Makassar, ada aturan baru yang membuatnya gagal dilantik.
"Begitu menang dibuatlah aturan bahwa yang boleh menjadi rektor di situ adalah mereka yang sudah tinggal di UIN itu enam bulan terakhir, paling tidak," kata Mahfud.
"Andi Faisal Bakti ini dosen UIN Makassar, tetapi dia pindah ke Jakarta. Karena sesudah pulang dari Kanada, dia pindah tugas ke Jakarta."
"Dia terpilih di sini, dan aturannya bahwa harus enam bulan itu dibuat sesudah dia menang. Dibuat tengah malam lagi," ungkap dia.
Mahfud menjelaskan, dirinya lantas membantu Andi Faisal Bakti itu ke pengadilan, dan menang.
"Perintah pengadilan, harus dilantik. Tapi tidak dilantik juga. Diangkat rektor lain," ujar Mahfud.
Tak sampai di situ, Mahfud menjelaskan, tahun lalu Andi Faisal Bakti juga ikut pemilihan pada tahun lalu.
Menurut Mahfud, Andi Faisal Bakti kembali menang pemilihan di UIN Ciputat, Jakarta pada tahun lalu, namun tetap tidak dilantik.
"Saya baru dapat kiriman katanya malam ini mahasiswa-mahasiswa di Ciputat ini sedang demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah, ada pemilihan yang tidak disosialisasikan dulu cara pemilihannya," terang Mahfud.
Mahfud lantas memaparkan, Andi Faisal Bakti pernah didatangi orang dan dimintai uang Rp 5 miliar jika ingin menjadi seorang rektor.
Mahfud lantas mencontohkan kasus lain, yaitu di IAIN Meulaboh.
"Rektor IAIN Meulaboh, Pak Syamsuar, diperlakukan hal yang sama. Dia satu-satunya orang yang memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor di situ," terang Mahfud.
"Tapi menurut aturannya PMA 68, calonnya harus tiga. Padahal tidak ada di situ orang yang memenuhi syarat. Didatangkan dari luar dengan maksud untuk formalitas,"
"Ternyata terpilih betul, padahal tadinya mau formalitas," papar dia.
Mahfud menuturkan, dirinya mendengar keluhan-keluhan dari UIN dan IAIN seluruh Indonesia terkait ini.
"Tapi mereka enggak berani ngomong. Tapi lapor tiap hari ketemu. 'Bagaimana pak Kementerian Agama kok begini?'," ungkapnya.
• Tanggapi Bantahan Romahurmuziy, Mahfud MD Singgung Kebiasaan Para Tersangka KPK
Simak video selengkapnya:
(TribunWow.com/Nanda)
Tonton juga: