Terkini Daerah
Jadi Korban Pemerkosaan Pria Beristri, Remaja di OKU Janji Dinikahi tapi Justru Ditinggal saat Hamil
Seorang remaja berusia 16 tahun di OKU diperkosa hingga hamil 3 bulan dengan dijanjikan tanggung jawab oleh pelaku. Pelaku merupakan pria beristri.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Ibu korban lalu mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi kepadanya.
• 5 Fakta Guru Olahraga yang Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Keadaan Istrinya
Korban lantas mengaku bahwa dirinya sudah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Windra.
Mendapat laporan semacam itu dari anaknya, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian langsung diringkus oleh Unit PPA Polres OKU dipimpin Kanit PPA Bripka M Soleh bersama unit Resmob Polres OKU pada Senin (25/3/2019).
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di Stasiun Kereta Api Baturaja.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban hamil, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari saat dikonfirmasi pada Selasa (26/3/2019), pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA:
(TribunWow.cpm/Laila Zakiyya)