Terkini Daerah
Jadi Korban Pemerkosaan Pria Beristri, Remaja di OKU Janji Dinikahi tapi Justru Ditinggal saat Hamil
Seorang remaja berusia 16 tahun di OKU diperkosa hingga hamil 3 bulan dengan dijanjikan tanggung jawab oleh pelaku. Pelaku merupakan pria beristri.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Remaja berusia 16 tahun, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Widra Saputra alias WIn (34), warga Dusun Lekis, Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang, OKU.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh pria yang diketahui sudah memiliki istri tersebut, korban diketahui mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pemerkosaan tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke tempat indekosnya, yang terletak di Jalan DR M Hatta, Bakung Baturaja, pada Minggu (17/1/2019) lalu.
Korban diajak ke indekos yang ditempati pelaku pada sekitar pukul 04.00 WIB.
• Remaja 18 Tahun di Kayong Utara Diperkosa Lima Pemuda, Pelaku Diamankan Polisi dari Amukan Warga

Saat berada di kamar indekos yang ditempati pelaku itulah, korban dibujuk dan dirayu agar bersedia untuk melakukan hubungan suami-istri.
Menurut kesaksian korban, pelaku melakukan pemerkosaaan tersebut tak hanya sekali.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami korban sudah berlangsung beberapa kali, berrtempat di indekos pelaku, dan juga beberapa kali di mobil milik pelaku.
Setelah beberapa kali korban dipakasa untuk bersetubuh, korban kemudian mendesak pelaku untuk menikahinya.
• Orangtua Curiga Anak Sering Telat Menstruasi dan Alami Pendarahan, Terungkap Jadi Korban Pencabulan
Setelah terus-menerus didesak oleh korban, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan siap untuk menikahi korban.
Bahkan, pelaku juga sempat berjanji untuk menceraikan istri pertamanya demi menikahi korban.
Hingga pada akhirnya, pernikahan tersebut diwujudkan oleh pelaku.
Namun tak seperti pernikahan pada umumnya, pernikahan di antara keduanya dilangsungkan di sebuah pondok yang terletak di kebun, dengan didampingi oleh penghulu tanpa adanya wali dan saksi nikah.
• Kepala Sekolah di Ende Cabuli Tiga Siswi, Terungkap Lakukan Tindakan Tak Senonoh Itu di Ruang Kerja
Usai pernikahan ala kadarnya tersebut, pelaku mengajak korban ke kamar indekosnya.
Saat itulah kemudian korban ditinggalkan dan ditelantarkan begitu saja di lokasi.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap ketika ibu korban mencurigai anaknya karena perutnya membesar akibat hamil 3 bulan.
Ibu korban lalu mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi kepadanya.
• 5 Fakta Guru Olahraga yang Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Keadaan Istrinya
Korban lantas mengaku bahwa dirinya sudah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Windra.
Mendapat laporan semacam itu dari anaknya, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian langsung diringkus oleh Unit PPA Polres OKU dipimpin Kanit PPA Bripka M Soleh bersama unit Resmob Polres OKU pada Senin (25/3/2019).
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di Stasiun Kereta Api Baturaja.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban hamil, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari saat dikonfirmasi pada Selasa (26/3/2019), pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA:
(TribunWow.cpm/Laila Zakiyya)