Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahas Mahar untuk Dapat Jabatan, Mahfud MD Beri Contoh: Jumlahnya Bermiliar-miliar

Mantan Ketua MK Mahfud MD membahas cara seorang koruptor bisa mendapatkan kembali mahar politik yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD jelaskan kronologi awal adanya PT Freeport 

“Saya panggil Tim Lelang (ULP) dan saya bilang, saya ini jadi rektor, tidak membayar serupiah pun. Jadi kalian jangan macam-macam. Kita harus benar-benar bersih,” kata Prof Yudian, yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.

Menyusul tepuk tangan itu, Pak Menteri meminta kesempatan guna menyela, sebelum Prof. Yudian melanjutkan penjelasannya.

“Saya harus tegaskan di sini. Apa yang berlaku pada Prof. Yudian tadi, juga berlaku untuk semua rektor,” kata beliau. Tepuk tangan kembali riuh.

Saya kira, banyak pihak merasa lega dengan tanggapaan Pak Menteri yang melengkapi pernyataan Prof. Yudian malam itu.

Kejadian di atas mungkin tidak akan saya tulis, andai tidak ada OTT KPK terhadap politisi Romahurmuziy yang disusul serangkaian berita media yang cenderung menyudutkan Kemenag RI.

Tayangan ILC di TV One minggu lalu makin memperkeruh suasana, terutama pernyataan Mahfud MD bahwa ada orang yang mengatakan padanya, seorang calon rektor diminta membayar Rp 5 miliar oleh pihak tertentu.

Mahfud mungkin tidak salah dengar. Hanya, apakah masuk akal, orang mau membayar Rp 5 miliar untuk menjadi rektor?

Berapa sih gaji rektor? Bagaimana cara dia mengembalikan uang sebanyak itu jika nanti sudah dilantik? Dengan korupsi?

Nalar sederhana saja akan mengatakan, hal itu kemungkinannya sangat tipis. Dalam Ilmu Hadis, ini namanya kritik matan, kritik terhadap makna sebuah pernyataan.

Selain kritik matan, yang penting juga adalah kritik sanad, yakni sumber informasi.

Tampaknya asal mula informasi Mahfud adalah dari orang yang tidak berhasil menjadi rektor. Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi.

Akan lebih berimbang jika Mahfud juga bertanya kepada calon rektor lainnya atau ILC menghadirkan dan memberi kesempatan kepada pihak berwenang di Kemenag untuk menanggapi.

Karena ILC bisa ditonton di mana-mana, bahkan kemudian beredar di media sosial untuk seluruh dunia, wajar jika hal ini laksana bola liar.

Meskipun Mahfud hanya mengatakan, ada informasi bahwa calon rektor dimintai Rp 5 miliar, imajinasi orang bisa tergiring untuk menuduh bahwa orang yang akhirnya dilantik Menteri Agama menjadi rektor adalah yang (mungkin) mau membayar Rp 5 miliar!

Kita memang tidak tahu seberapa liar imajinasi itu berputar di benak publik.

Halaman
1234
Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved