Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahas Mahar untuk Dapat Jabatan, Mahfud MD Beri Contoh: Jumlahnya Bermiliar-miliar

Mantan Ketua MK Mahfud MD membahas cara seorang koruptor bisa mendapatkan kembali mahar politik yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD jelaskan kronologi awal adanya PT Freeport 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal cara seorang koruptor bisa mendapatkan kembali mahar politik yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan jabatannya.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/3/2019).

Pernyataan Mahfud MD ini berawal dari warganet yang membahas soal bagaimana seseorang bisa mengembalikan mahar yang dikeluarkan untuk dapat menerima jabatan.

Pernyataan warganet ini berhubungan dengan pernyataan Mahfud MD di ILC yang membahas soal mahar Rp 5 miliar untuk menjadi seorang rektor.

"Kalau tulisan itu hny mempersoalkan logika dr mana mengembalikan mahar 5M utk menjadi seorang rektor, tentu byk celahnya, baik pemasukan yg legal maupun ilegal.

Saya pernah dengar seseorang membayar 150jt agar anaknya bisa msk di sbuah fakultas bergengsi. Itu br 1 hal," tulis sang warganet.

Menanggapi itu, Mahfud MD juga memberikan contoh kepala daerah yang sudah mendapatkan vonis di KPK.

Mahfud menyebutkan, tawar menawar dalam konteks pembahasannya itu bukan dari gaji, namun di rencana proyek yang bernilai hingga miliaran rupiah.

Mahfud menyebut, gaji kepala daerah hanya 8-15 juta, namun banyak orang berebut dan bergitu berjuang untuk mendapatkan jabatan tersebut.

"Dlm konteks kepala daerah yg sdh divonis dari yang dilaporkan ke KPK tawar menawarnya bukan di gaji tapi di rencana proyek yg nilainya adl uang yg jumlahnya bermiliar-miliar.

Kepala Daerah gajinya berapa, sih? 8 sampai 15 jt. sj. Tapi mereka rebut itu dgn keringat dan ber-darah2," tulis Mahfud MD.

Kicauan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Selasa (26/3/2019).
Kicauan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Selasa (26/3/2019). (Twitter @mohmahfudmd)

Diketahui, pernyataan terkait mahar ini merupakan tanggapan dari kicauan Mahfud MD sebelumnya terhadap tulisan Rektor UIN Antasari, Mujiburrahman berisi kritik atas pernyataan Mahfud MD di program Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/3/2019) lalu.

Hal ini berawal, dari warganet Mastuki HS dengan akun @HSMastuki, meminta Mahfud MD menyimak tulisan milik Mujiburrahman.

Mastuki menyebutkan bahwa tulisan tersebut merupakan suara dari orang dalam Kementerian Agama yang merasa bahwa institusinya sedang dihina-hina.

Ia menyebutkan, Mahfud MD perlu membaca tulisan Mujiburrahman itu sehingga tidak mengadili saat membuat pernyataan di ruang publik.

Halaman
1234
Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved