Terkini Daerah
Gunakan Wanita dan Aplikasi WhatsApp, Inilah Modus Penipuan yang Terungkap di Lampung Tengah
Seorang pria di Lampung Tengah jadi korban penipuan sebuah sindikat yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Berawal dari komunikasi via WhatsApp.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Lukman Hakim, seorang pria di Lampung Tengah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh sekelompok sindikat berangotakan Berta Liana, Sutatno, Indra, serta Effendi.
Penipuan tersebut bermula ketika Lukman dan Berta berjumpa di kawasan Bandar Jaya, Lampung Tengah, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Lampung, Jumat (22/3/2019).
Dari pertemuan tersebut, pelaku dan korban akhinya memutuskan untuk saling bertukar nomor WhatsApp.
Keduanya kemudian secara intens melakukan komunikasi melalui aplikasi perpesananan tersebut.
• Jadi Sasaran Kawin Kontrak WNA, Gadis Pontianak Utara Diiming-imingi Mahar Rp 25-40 Juta untuk Nikah
Pelaku dan ketiga rekannya yang lain kemudian mengatur skenario untuk menjebak korban.
Dimulai dengan Berta yang mengajak Lukman untuk berkencan di kamar indekosnya yang berlokasi di Kampung Ono, Harjo, Lampung Tengah.
Lukman kemudian datang seorang diri ke indekos Berta pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB dan dipersilahkan masuk melalui pintu belakang indekos tersebut.
Setelah mengobrol dan berada di dalam kamar pelaku cukup lama, tiba-tiba datanglah Indra dan Effendi yang berpura-pura sedang melakukan penggerebekan.
• Diiming-imingi Uang Jajan Rp 2 Ribu, Kakek di Sumedang Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Korban Trauma
Tak sampai di situ, datang pula Sutat yang mengaku bahwa dirinya adalah suami dari Berta.
Pada saat itulah para pelaku menodong dan meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada korban dengan dalih sebagai uang damai.
Uang dengan jumlah yang cukup banyak itu harus diberikan kepada pelaku malam itu juga.
"Tersangka Sutat mengancam menggunakan senjata tajam memaksa saya menyerahkan uang damai," jelas Lukman sepeti dilansir oleh Tribun Lampung, Kamis (21/3/2019).
• Diiming-imingi Uang Rp 4 Ribu dan Pentol, Tiga Bocah SD di Sampang Dicabuli Pedagang
Lantaran posisinya terdesak dan sedang tak memiliki uang sebanyak itu, korban kemudian sampai harus meminjam uang kepada kerabatnya.
Bahkan, Sutat turut pergi bersama Lukman untuk meminjam uang di kediaman kerabatnya.
Dari kerabatnya itu, Lukman hanya mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 2,5 juta.
Lukman kemudian berjanji akan membayar kekurangannya pada keesokan harinya.
• Gara-gara Cinta Segitiga, Seorang Pria di Batam Dikeroyok, Jasadnya Dibuang ke Semak-semak
Akan tetapi, pada keesokan harinya Lukman hanya bisa membayar sekitar Rp 2,5 juta lagi, sehingga total uang yang telah diberikan kepada pelaku hanya sekitar Rp 5 juta.
Namun pada akhirnya Lukman yang sadar kalau dirinya tengah dijebak oleh pelaku.
Berta kemudian mengakui bahwa dirinya bersama ketiga rekannya memang tengah menjebak Lukman.
Keempat pelaku kini sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berdasarkan laporan yang diberikan oleh korban.
Keterangan terkait penangkapan keempat pelaku tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polsek Terbanggi Besar melalui Kepala Polsek Terbanggi Besar, Komisaris Donny Hendridunand.
• Seorang Wanita Guru Agama Cabuli 5 Anak, Korban Diajak Nonton Video dan Iming-iming Uang Rp 2.000
"Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu ini di kediaman masing-masing," ucap Donny.
Pihak kepolisian menangkap Berta dan Sutat saat berada si Kampung Ono Harjo, sementara Indra ditangkap di Kampung Terbanggi Besar dan Effendi ditangkap di Gunung Sugih.
Kepada pihak kepolisian, Berta yang diketahui belum memiliki pekerjaan itu mengaku bahwa dirinya baru beberapa bulan terakhir ini kenal dengan ketiga pelaku lainnya.
Ia juga menyebut bahwa baru satu kali melakukan penipuan.
• Diiming-imingi Liburan ke Lebanon, Seorang Wanita Malah Dinikahkan Paksa saat Usianya Masih 14 Tahun
Lebih lanjut, Sutat menyebut bahwa uang yang didapat dari korban sudah dibagi dengan pelaku lainnya.
Pembagian uang hasil penipuan itu tergantung peran dari masing-masing pelaku.
"Hasil kami bagi, saya mendapatkan Rp 900 ribu, Efendi dapat Rp 750 ribu, sementara Berta dan Indra dapat Rp 2,1 juta. Sisanya Rp 250 ribu kami bagi untuk makan dan rokok," beber Sutat.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bermerk Mio Soul warna hijau biru.
Atas perbuatan yang diperbuat masing-masing pelaku, keempatnya dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
Tonton Juga:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)