Breaking News:

Terkini Daerah

Dua Sopir Cekcok karena Rebutan Penumpang hingga Bunuh Temannya, Pelaku Ditangkap 5 Tahun Kemudian

Dua supir angkotan cekcok karena berebut penumpang hingga satu di antaranya meninggal lantaran ditikam. Pelaku berhasil kabur selama 5 tahun.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi penusukan. 

"Dalam upaya pencarian, pihak kami sempat disesatkan keluarga pelaku bahwa pelaku sudah meninggal dunia. Ini untuk menutupi supaya tidak dilakukan pencarian," tuturnya.

Bocah 13 Tahun di Brebes Tewas Diduga Dianiaya sang Ayah setelah Kedua Orangtuanya Bercerai

Namun akhirnya pelarian pelaku berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Rifky berhasil diamankan pada Rabu (13/3/2019), saat tengah berada di kawasan Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Saat ditemui seusai ditangkap, Rifky mengaku usai melakukan penikaman tersebut dirinya kerap dihantui rasa bersalah.

"Iya saya merasa bersalah pak. Suka dimimpiin dicekek sama dia (Feby)," kata Rifky.

Atas perbuatan yang dilakukannya, lelaki berusia 17 tahun tersebut dijerat dengan pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar," kata Abdul.

Lihat video selengkapnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus PembunuhanTangerangPenikaman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved