Romahumuziy Ditangkap KPK
KPK Jawab Penyataan Romahurmuziy yang Merasa Dijebak dalam Penangkapan, Singgung soal Temannya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan jawaban tentang pernyataan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang disampaikan melalui surat.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan jawaban tentang pernyataan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, yang disampaikan melalui surat.
Hal itu diungkapkan Febri Diansyah saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club dengan tema 'OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?', Selasa (19/3/2019).
Febri memberikan jawaban atas pernyataan Romi (sapaan Romahurmuziy) yang sempat mengatakan bahwa dirinya dijebak dalam OTT KPK.
Menurut jubir KPK ini, ada dua kemungkinan siapa orang yang menjebak Romi.
"Ada dua pemahaman dijebak, dijebak oleh KPK atau dijebak oleh teman-temannya sendiri," ujar Febri yang dilansir melalui tayangan online vidio.com.
• Waketum PPP Bicara soal Uang yang Disita KPK dari Ruangan Menag Lukman Hakim Saifuddin
Namun, Febri tak ingin lebih menjelaskan apa yang dimaksud Romi itu.
Dikarenakan, dirinya sudah banyak mendengar pernyataan serupa dari para koruptor.
"Nah, saya tidak ingin masuk ke perdebatan itu," ujarnya.
Serta KPK sebagai lembaga juga tak pernah menjebak para pelaku koruptor.
"Yang ingin saya clear-kan sebagai perwakilan KPK saya sudah sering mendengar kalau 'saya dijebak, saya bersumpah tidak pernah menerima satu rupiah pun', tapi ternyata di sidang terbukti dia tidak menerima rupiah tapi dolar misalnya," tambah Febri.
"Kemudian ada juga yang menggunakan dalil membantah dan lain-lain. Tapi ada juga yang mengakui perbuatannya."
• ILC Ubah Tema soal Penangkapan Romahurmuziy, Politisi Demokrat: Mantap
Namun, pernyataan-pernyataan para koruptor tersebut tak membuat KPK menghentikan proses penyelidikan dan tetap independen berdasarkan hasil persidangan.
"Tapi tidak penting bagi KPK karena kami tidak bergantung pada pengakuan ataupun bantahan tersebut, yang menjadi alat uji adalah bukti yang ada sebelum menetapkan tersangka," tambahnya.
Sementara dilansir Tribunnews, Romahurmuziy menulis surat setelah ia ditangkap KPK, pada Jumat (15/3/2019).
Sesaat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Romahurmuziy sempat memberikan dua lembar kertas surat pernyataannya yang berjudul "Surat Terbuka Untuk Indonesia", Sabtu (16/3/2019).