Pemilu 2019
Dikirim Melalui Pos, WNI di Polandia Mulai Mencoblos untuk Pemilu 2019
Sebagian warga negara Indonesia ( WNI) yang tinggal di luar negeri diketahui telah menerima surat suara untuk Pemilu 2019.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM – Sebagian warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri diketahui telah menerima surat suara untuk Pemilu 2019.
Dengan demikian, proses pencoblosan juga sudah dilakukan sebagian WNI di luar negeri.
Salah satunya adalah pelajar Indonesia yang tinggal di Polandia, Ummi Hanni.
Ia mengaku telah mendapatkan kartu suara untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 yang dikirim ke alamatnya melalui pos.
• Hasil Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Prabowo-Sandi Pepet Jokowi-Maruf Amin, di Bawah 50 Persen

"Iya sudah (pilih) presiden dan DPR, bukan simulasi," kata Hanni melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/3/2019).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga cara bagi WNI di luar negeri untuk menyampaikan suaranya, yakni datang langsung ke KBRI setempat, melalui kotak suara keliling, atau pos.
• Hasil Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Prabowo-Sandi Pepet Jokowi-Maruf Amin, di Bawah 50 Persen
Hani menggunakan jalur pos untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Menurut dia, proses penyaluran suara sangat mudah, meskipun harus dikirim melalui jalur pos.
"Saya memilih pos dan mudah sekali. Kami mendapat kiriman (surat suara), terus di dalam amplopnya sudah diisi amplop untuk (kami) kirim kembali, lengkap ditulis alamat KBRI dan sudah ada perangkonya," ujar Hani.
"Amplopnya dicap 'priority', lengkap juga ada surat tanda terima, kami diminta tanda tangan, terus ikut dikirim kembali," tuturnya.

Berdasarkan pengalaman Hani, pendataan WNI di Polandia sudah dimulai sejak tahun lalu.
Kemudian, awal Maret kemarin dilakukan pendataan ulang, untuk memastikan tidak terjadi perpindahan alamat.
"Selain itu, untuk (WNI) yang baru datang (di Polandia) belum lama ini ada sosialisasi pemilu dari tahun lalu," kata Hani.
Pos lebih cepat Berdasarkan jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum, pelaksanaan pemilu di luar negeri akan dilakukan sepekan sebelum pemilu di Tanah Air, yakni 8-13 April 2019.
Untuk pemilihan umum resmi yang ada di Polandia, akan diselenggarakan pada 13 April 2019 di gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kota Warsawa.