Terkini Daerah
Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun Ditangkap, Sempat Berencana Temui Istri
Oknum caleg PKS yang cabuli anak kandungnya di Pasaman Barat berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), AH, oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian Pasaman Barat.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang, Senin (18/3/2019), pihak kepolisian menangkap AH saat tengah berada di kawasan Pauh, Kota Padang, pada hari Minggu (17/3/2019).
Sebelumnya, pelaku pencabulan tersebut memang berencana untuk menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.
Namun polisi yang tak percaya dengan rencana tersebut kemudian segera melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
“Kita tak percaya begitu saja dan keburu ditangkap di Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema.
“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” lanjutnya.
• Remaja 15 Tahun Dicabuli Dua Orang seusai Pesta Valentine, Begini Perkembangan Kasusnya
Awalnya, polisi mendapatkan informasi terkait lokasi pelaku lantaran AH berencana hendak pulang ke Pasaman Barat terlebih dahulu untuk menemui istrinya.
Sebelum melakukan perjalanan ke Pasaman Barat, A diketahui berada di Jakarta.
“Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” sebut Afrides.
Hingga sampai di Kota Solok, AH kemudian turun dari bus, dan memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan mengendarai angkutan umum menuju Kota Padang.
“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan angkutan umum travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” jelasnya.
Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian Pasaman Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk diproses,” tuturnya.
• Diiming-imingi Uang Rp 4 Ribu dan Pentol, Tiga Bocah SD di Sampang Dicabuli Pedagang
Istri sedang Hamil Tua
Istri AH, yang juga merupakan ibu dari korban diketahui sedang dalam keadaan hamil tua.
Tak hanya meninggalkan istri yang tengah berbadan dua, AH ternyata juga masih memiliki anak yang belum beranjak remaja.
Keterangan terkait kondisi istri tersangka itu kemudian dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema, saat ditemui pada Jumat (15/3/2019).
“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides, seperti dikutip dari Tribun Padang, Minggu (17/3/2019).
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku yang juga ibu korban, serta korban sendiri.
Dari hasil penyelidikan, korban mengungkapkan bahwa benar dirinya telah menerima pencabulan dari ayah kandungnya itu.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” jelas Afrides.
• Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya hingga Hamil 5 Bulan, Terungkap saat Korban Jatuh di Sekolah
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan AH terhadap putri kandungnya itu dilakukan setiap sang istri sedang tak berada di rumah, sehingga ibu korban itu tak pernah tahu jika anaknya menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri.
Korban yang saat ini masih berada di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) juga mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tak melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada siapapun.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya, korban tak tahan atas perbuatan yang dilakukan ayahnya selama 8 tahun tersebut, dan berani menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Ibu korban yang tak menyangka dengan kejadian yang dialami putrinya itu kemudian segera melaporkan kepada pihak berwajib.
• Kerap Lihat Celana Dalam Milik Korban, Pria di Jambi Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada AH didasari dari hasil visum korban serta sejumlah keterangan para saksi dan juga korban.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, (pelaku) kita ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pelaporan Pelaku ke Polisi
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari ibu korban kemudian menyebutkan bahwa korban ternyata dicabuli ayahnya semenjak duduk di kelas 3 SD.
Berdasarkan penyelidikan, terakhir kali pelaku mencabuli korban adalah pada bulan Januari 2019.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” sebut Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, seperti dikutip dari Tribun Padang, Rabu (13/3/2019).
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” lanjutnya.
• Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya
Polisi menduga korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran sudah mulai mengerti.
"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia enggak bisa karena kondisinya itu."
"Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus ini belum bisa menyimpulkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya itu.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelas Afrides.
• Ditinggal Ibu ke Kebun, Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Ini Alibi Pelaku Ajak Anak ke Kamar
Lihat video selengkapnya di sini:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)