Terkini Daerah
Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun Jadi DPO, sang Istri Sedang Hamil Tua
Oknum caleg PKS yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri selama 8 tahun di Pasaman Barat, Padang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Oknum calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebut saja Bandot, di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang dikabarkan menjadi pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 17 tahun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara kondisi sang istri pelaku dilaporkan kini tengah dalam keadaan hamil tua.
Tak hanya meninggalkan istri yang tengah berbadan dua, Bandot ternyata juga masih memiliki anak yang belum beranjak remaja.
Keterangan terkait kondisi istri tersangka itu kemudian dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema, saat ditemui pada Jumat (15/3/2019).
“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang, Minggu (17/3/2019).
• Diiming-imingi Uang Rp 4 Ribu dan Pentol, Tiga Bocah SD di Sampang Dicabuli Pedagang
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku yang juga ibu korban, serta korban sendiri.
Dari hasil penyelidikan, korban mengungkapkan bahwa benar dirinya telah menerima pencabulan dari ayah kandungnya itu.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” jelas Afrides.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan Bandot terhadap putri kandungnya itu dilakukan setiap sang istri sedang tak berada di rumah, sehingga ibu korban itu tak pernah tahu jika anaknya menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri.
Korban yang saat ini masih berada di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) juga mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tak melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada siapapun.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujarnya.
• Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya hingga Hamil 5 Bulan, Terungkap saat Korban Jatuh di Sekolah
Hingga pada akhirnya, korban yang tak tahan atas perbuatan yang dilakukan ayahnya selama 8 tahun tersebut, berani untuk menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Ibu korban yang tak menyangka dengan kejadian yang dialami putrinya itu kemudian segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Bandot sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Bandot didasari dari hasil visum korban serta sejumlah keterangan para saksi dan juga korban.