Breaking News:

Kabar Tokoh

Mahfud MD Bantah Pernyataan Cak Nun di Tahun 2014 soal KPK: Itu Prosedur Ketatanegaraan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan bantahan pada pernyataan pendakwah Emha Ainun Najib (Cak Nun) soal KPK.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Tribunnews/ Instagram @sahabatcaknun
Mahfud MD dan Cak Nun 

Tulisam itu berdasarkan ceramah Cak Nun.

Cak Nun mengatakan bahwa sistem ketatanegaran tak jelas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Jika Ketua KPK dilantik oleh Presiden, sementara salah satu tugas KPK adalah juga mengawasi sepak terjang Presiden dan Menteri-Menterinya. Ini sudah mengandung kerancuan. Bagaimana KPK akan berani memeriksa anak Presiden, jika yang melantik Ketua KPK adalah Presiden," tulisan tersebut.

Sedangkan di tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo.

Dilansir oleh VOA, selain Agus Rahardjo, Jokowi juga melantik wakil ketua merangkap anggota, adalah Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saud Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDCak NunKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved