Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Romahurmuziy sebagai Tersangka Kasus Korupsi dalam Seleksi Jabatan di Kementerian Agama
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
• Ditangkap KPK, Video Lawas Romahurmuziy Viral: Hari Ini Pejabat, Besok Bisa Langsung Jadi Penjahat
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

• Jubir TKN Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga Sebut Penangkapan Romahurmuziy Untungkan Kubunya
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka