Romahurmuziy Ditangkap KPK
Romahurmuziy Ditangkap KPK, Sudjiwo Tedjo: Akan Ada yang Bilang KPK Tak Tebang Pilih
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy Ditangkap KPK, Sujiwo Tejo: Akan Ada yang Bilang KPK Tak Tebang Pilih
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi.
Seorang budayawan Indonesia, Sudjiwo Tedjo tak ketinggalan memberikan komentar atas ditangkapnya Ketum PPP, Rohamurmuziy lewat akun Twitternya @sudjiwotedjo.
Sudjiwo Tedjo mengatakan setelah ini pasti dari kubu yang bersangkutan akan mengatakan KPK tidak tebang pilih.
• Romahurmuziy Tertangkap KPK, Mahfud MD Sempat Berikan Wejangan: Tinggal Tunggu Waktunya
Sedangkan dari kubu lain akan memberikan penilaian bahwa partai kalian tidak bersih dari korupsi.
"Mudah ditebak, abis ini gorengannya adalah
Suatu kubu: Tuuu kan, siapa bilang KPK tebag pilih? kami support KPK.
Kubu yang lain: Ternyata kalian tak bersih dari korupsi," cuitnya, Jumat (15/3/2019).
Sebelumnya Ketua Umum KPK, Agus Rahardjo juga telah membenarkan penangkapan itu dan menyebutkan bahwa Romahurmuziy masih diperiksa oleh KPK di Polda Jatim.
"Betul, ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," ujar Agus pada Kompas.com.
Penyidik KPK mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa Romi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surabaya.
Salah seorang penyidik KPK lainnya membenarkan bahwa ketua umum partai politik yang ditangkap tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
KPK meminjam salah satu fasilitas ruangan di Mapolda Jatim untuk memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini.
”Yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Jatim,” ujar penyidik tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam seusai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.