Breaking News:

Pilpres 2019

KPU Sebut Massa Pendukung yang Buat Gaduh akan Dikeluarkan dari Ruangan Debat

Massa pendukung yang tidak tertib saat menonton debat ketiga pilpres bisa dikeluarkan dari ruangan debat.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wahyu Setiawan - Komisioner KPU 

TRIBUNWOW.COM - Massa pendukung yang tidak tertib saat menonton debat ketiga pilpres bisa dikeluarkan dari ruangan debat.

Kewenangan ini berada di bawah Komite Damai debat yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Salah satu bentuk penyelesaian final adalah, jika ada undangan, ada pendukung yang datang ternyata membuat gaduh, misalnya, maka komite damai itu berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari arena debat. Ini untuk memastikan ketertiban debat itu dapat terjamin," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rapat persiapan debat ketiga pilpres di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2019).

Selain punya wewenang tersebut, Komite Damai dibentuk juga bertujuan sebagai langkah antisipatif munculnya keributan selama debat.

Hadapi Maruf Amin pada Debat Cawapres, Ini Fokus Utama Sandiaga Uno

Komite Damai harus memastikan bahwa massa pendukung yang hadir mematuhi peraturan dan tata tertib debat.

Menurut Wahyu, debat harus berlangsung secara tertib.

Sebab, acara ini bukan hanya untuk kepentingan tamu undangan yang hadir langsung menjadi penonton, melainkan hajat seluruh rakyat Indonesia.

"Pemilih dan warganet yang menonton tidak di arena itu kan juga berhak untuk mendapatkan tayangan yang nyaman untuk ditonton," ujar Wahyu.

Pengamat Politik Ingatkan Cawapres untuk Angkat Isu Perempuan dalam Debat

"Oleh karena itu, ini sudah disepakati bersaman, untuk meningkatkan pelayanan kita kepada seluruh rakyat Indonesia maka kita membentuk Komite Damai untuk memastikan debat itu berlangsung dengan lancar dan damai," sambungnya.

Komite Damai beranggotakan enam orang yang terdiri dari satu orang perwakilan KPU, satu orang perwakilan Bawaslu, dan tim kampanye paslon masing-masing dua orang. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Pendukung yang Tak Tertib Bisa Dikeluarkan dari Ruangan Debat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Debat Cawapres 2019Prabowo-SandiagaJokowiMaruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved