Breaking News:

Terkini Daerah

Ditinggal Ibu ke Kebun, Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Ini Alibi Pelaku Ajak Anak ke Kamar

AS(48) memperkosa anak kandungnya sendiri saat ditinggal ibu ke kebun. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Maumere, Flor

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Rekarinta Vintoko
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Oetama lagi.

Diketahui, sidang perdana kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya terjadi pada Senin (18/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ibu dan kakak korban untuk dimintai keterangan.

Atas aksinya itu, pelaku AS dituntut 19 tahun penjara.

"Terdakwa AS (48) dituntut 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Oetaman.

Pelaku AS didakwa hukuman lantaran melanggar ketentuan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (TribunWow.com)

Cek video lainnya di sini: 

Sumber: Pos Kupang
Tags:
PemerkosaanKasus PemerkosaanFlores
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved